Bahas Kartel Garam, Rizal Ramli Kumpulkan Tiga Menteri
Berita

Bahas Kartel Garam, Rizal Ramli Kumpulkan Tiga Menteri

Diduga ada tujuh kelompok yang menguasai perdagangan garam.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Rizal Ramli (ketiga dari kanan). Foto: Setkab RI
Rizal Ramli (ketiga dari kanan). Foto: Setkab RI

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, mengumpulkan tiga menteri guna membahas kecurangan sejumlah pedagang yang diduga melakukan kartel dalam perdagangan garam. "Rapat ini membahas kartel garam yang mana ada dugaan dilakukan oleh tujuh kelompok yang menguasai perdagangan garam, ini saya sebut tujuh begal garam, mereka diduga bikin kartel yang sangat berbahaya," katanya di Jakarta, Senin (21/9).

Pernyataan tersebut disampaikan Rizal Ramli seusai melaksanakan rapat koordinasi bersama Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Perindustrian Saleh Husin. Rizal mengatakan, dugaan kartel yang dilakukan tujuh penguasa ini mencakup kegiatan menambah jumlah impor garam ketika waktu panen tiba.

Selanjutnya, kata Rizal, saat petani di dalam negeri sedang tidak melakukan produksi, harga garam akan dinaikkan oleh para penguasa perdagangan garam, sehingga kegiatan tersebut juga merugikan masyarakat. "Kartel ini menghancurkan industri dan petani di dalam negeri, nantinya yang menikmati adalah para pedagang dan para pemegang kuota garam," ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Rizal, pemerintah akan terus mengevaluasi sistem perdagangan garam yang selama ini masih menggunakan sistem kuota. "Selama ini, sistem kuota yang digunakan pada perdagangan garam membuat jumlah impornya naik terus dan tidak pernah turun, oleh sebab itu sistem ini sudah perlu dikaji," tukasnya.

Sementara itu, pemerintah berencana akan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No. 58 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Salah satu poin utamanya adalah menghilangkan rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian."Untuk garam, Kemenperin mengatakan bahwa mereka tidak lagi memberi rekomendasi," kata Ketua Tim Deregulasi Perdagangan, Arlinda akhir pekan lalu.

Arlinda menjelaskan, saat ini Kementerian Perdagangan tengah melakukan debirokratisasi untuk importasi garam, dimana arahan dari Presiden Joko Widodo agar menghilangkan rekomendasi yang biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. “Karena amanat, kita akan lakukan," katanya.

Nantinya, Permendag 58/2012 tersebut akan dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang baru dengan penyederhanaan seperti penghapusan status Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP) dan hanya menggunakan Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).

"Tidak ada lagi importir terdaftar maupun importir produsen, yang ada tinggal angka pengenal importir saja," ujar Arlinda.

Selain itu, lanjut Arlinda, juga akan dihapus persyaratan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan untuk pengawasan akan dilakukan post audit. Sementara untuk penetapan besaran alokasi impor akan diputuskan pada forum Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).

"Penentuan alokasi dilakukan melalui rakortas. Akan terdiri dari instansi terkait," kata Arlinda.

Sekedar informasi, impor garam industri aneka pangan pada 2013 mencapai 277.475 ton, jumlah tersebut meningkat pada 2014 sebesar 473.133 ton. Peningkatan juga terjadi pada impor garam industri, dari 1,74 juta ton pada 2013 meningkat menjadi 1,77 juta ton pada 2014.

Namun, pada 2015 kuota impor garam untuk dua kategori tersebut mengalami penurunan. Untuk impor garam industri aneka pangan dibatasi menjadi 379.000 ton dan garam industri sebesar 1,5 juta ton.

Tags:

Berita Terkait