Sosok Adnan Buyung Nasution di Mata Mantan Klien
Berita

Sosok Adnan Buyung Nasution di Mata Mantan Klien

Dikenal tegas, berani dan konsisten dengan apa yang diyakini sejak awal. Sosok Buyung tersebut menjadi inspirasi bagi mantan kliennya untuk mengikuti profesi sebagai advokat.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Adnan Buyung Nasution. Foto: Sgp
Adnan Buyung Nasution. Foto: Sgp

Kabar duka menyelimuti dunia advokat Indonesia. Salah satu advokat senior, Adnan Buyung Nasution (Bang Buyung) berpulang untuk menghadap Sang Khalik selama-lamanya. Buyung lahir 81 tahun silam tepatnya pada 20 Juli 1934 di Jakarta. Sebagai advokat, sudah banyak berderet kasus yang pernah ditanganinya.

Salah satunya saat membela dua jurnalis melawan rezim otoritarian orde baru. Bagi mantan klien Buyung, Eko Maryadi, pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu merupakan advokat yang berani, tegas dan konsisten dengan apa yang diyakininya.

“Pertama, saya mengucapkan bela sungkawa yang dalam atas meninggalnya Bang Buyung. Dia ini satu dari sedikit pengacara yang punya keberanian untuk bersuara berbeda pada zaman ketika represif itu masih menjadi kelaziman,” kata mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini saat dihubungi hukumonline, Rabu (23/9).

Saat itu, Eko bersama dengan rekan jurnalis lainnya dituduh melakukan  penyebaran kebencian dan permusuhan terhadap pemerintah lewat media yang dia terbitkan yang bernama Majalah Independen. Kasus itu berawal dari pembredelan Majalah Tempo, Majalah Editor, dan Tabloid Detik oleh pemerintah orde baru.

Akibat pembredelan tersebut, Eko memutuskan untuk mendirikan Majalah Independen meski belum kantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Lantaran tak mengantongi SIUP akhirnya Eko dan rekannya yang bernama Ahmad Taufik dituduh melakukan dua tindak pidana sekaligus.

Keduanya adalah tuduhan menyebarkan perasaan kebencian dan permusuhan terhadap pemerintah dan tuduhan menerbitkan media tanpa adanya SIUP. Melihat kondisi itu, akhirnya, Buyung dan 12 advokat lainnya melakukan pembelaan kepada Eko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eko menuturkan, saat itu Buyung melakukan pembelaan dengan gratis alias probono. Saat menangani kasus, totalitas Buyung sebagai advokat profesional kala itu sangat terasa. Menurutnya, Buyung menguasai betul perkara yang ditanganinya, sehingga argumen-argumen yang dikeluarkan dalam persidangan begitu progresif.

Tags:

Berita Terkait