Lepas dari Tuntutan Korupsi TransJakarta, Udar Divonis 5 Tahun
Berita

Lepas dari Tuntutan Korupsi TransJakarta, Udar Divonis 5 Tahun

Penuntut umum akan ajukan banding.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono divonis lima tahun penjara. Foto: RES
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono divonis lima tahun penjara. Foto: RES

Ketua majelis hakim Artha Theresia menyatakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono lepas dari tuntutan pidana korupsi pengadaan busway (Bus TransJakarta) tahun 2012 dan 2013. Pasalnya, perbuatan Udar bukan diklasifikasikan sebagai tindak pidana melainkan tindakan administrasi.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu primair dan kesatu subsidair, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum berdasarkan dakwaan kesatu primair dan kesatu subsidair," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

Selain melepaskan Udar dari tuntutan pidana korupsi pengadaan Bus TransJakarta, Artha juga menyatakan Udar tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga, Pasal 3 subsidair Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Udar hanya terbukti menerima hadiah Rp78,079 juta dari Yeddie Kuswandy (Direktur PT Jati Galih Semesta) sebagaimana dakwaan kedua subsidair, Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, majelis menghukum Udar dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan.

Dalam pertimbangan majelis, hakim anggota Djoko Subagyo menjelaskan, Udar merupakan Pengguna Anggaran (PA) di satuan kerja perangkat daerah Dishub DKI Jakarta tahun 2012 dan 2013. Udar telah mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sesuai pendapat ahli dari Kemendagri, DR Hendriwan Msi, terdapat dua cara untuk memperoleh kewenangan pemerintah, yaitu atribusi dan delegasi. Adapun mandat, tetapi mandat bukan pelimpahan wewenang seperti delegasi. Delegasi diartikan sebagai penyerahan wewenang oleh pejabat pemerintahan kepada pihak lain.

Sementara, syarat-syarat delegasi, antara lain definitif, artinya delegasi yang tidak dapat lagi menggunakan wewenang yang sudah dilimpahkan si pemberi delegasi. Apabila dihubungkan dengan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Udar telah mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Hasbi Hasibuan (2012) dan Drajat Adhyaksa (2013).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait