Alasan Pelestarian Budaya, Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan
Utama

Alasan Pelestarian Budaya, Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan

Masih sebatas usulan. Komisi X DPR diharapkan membahas dengan mempertimbangkan berbagai aspek terkait pasal kretek.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perokok. Foto: Sgp
Ilustrasi perokok. Foto: Sgp

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan tak juga kunjung rampung. Hal ini disebabkan masih terjadinya perdebatan yang belum menemui titik temu. Belakangan, pasal yang mengatur pelestarian kretek masuk dalam RUU Kebudayaan. Alasannya, kretek masuk dalam perlindungan sejarah dan warisan budaya, melalui kretek tradisional.

“Poin ini (rokok kretek) kan mengemuka sudah lama, tapi kita belum bertemu lagi dengan fraksi.‎ Besok mau dibahas lagi melalui Baleg DPR, kan lagi ribut soal pertembakauan,” ujar anggota Komisi X Krisna Mukti di Gedung DPR, Senin (28/9).

Meski masih dalam pembahasan di Badan Legislasi dan belum mendapat persetujuan masuknya pasal kretek, namun terjadi banyak penolakan. Tak saja dari kalangan pegiat kesehatan, sebagian anggota dewan pun menunjukan ketidaksetujuannya. Krisna berpandangan rokok kretek menjad bagian industri budaya yang mesti dilestarikan.

Pasalnya, rokok kretek belakangan terpinggirkan dengan keberadaan industri rokok putih, filter dan lainnya. Ia berpandangan banyaknya budayawan yang berpikir negatif lantaran khawatir masuknya pasal kretek dapat bergerak bebas memasarkan produk rokok kretek. “Mereka takutnya perusahaan rokok jadi leluasa lebih bergerak,” katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menampik sejumlah pandangan miring terkait masuknya pasal kretek di dalam RUU Kebudayaan. Menurutnya, urgensi masuknya pasal kretek bukan pada persoalan kebudayaannya. Tetapi, lebih ke pengelolaan budaya.

“Karena budaya kan agak susah dikelola. Nah, ini lebih kepada pengelolaan kebudayaan dan industri tersebut. Kalau sudah jadi UU yang sah kan ada dana dari APBN untuk mengatur menjalankan industri kebudayaan ini lebih signifikan lagi. Kalau ini kan belum diatur dalam UU,” imbuhnya.

Anggota Baleg Ruhut Sitompul menegaskan, masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan belum resmi. Pasalnya, masih dalam pembahasan di tingkat Baleg, yakni tahap harmonisasi dengan UU lainnya. Ruhut menilai masuknya pasal kretek menjadi kekhawatiran sebagian kalangan berkepentingan seperti pihak asing yang menggerus keberadaan rokok kretek.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait