Pengaturan Tipikor di RUU KUHP Dikhawatirkan Timbulkan Ketidakadilan
Berita

Pengaturan Tipikor di RUU KUHP Dikhawatirkan Timbulkan Ketidakadilan

UU yang bersifat khusus dijamin tetap berlaku khusus.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Pengaturan Tipikor di RUU KUHP Dikhawatirkan Timbulkan Ketidakadilan
Hukumonline
Masuknya sejumlah pasal korupsi dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terus menjadi polemik. Malahan dkhawatirkan bakal menimbulkan ketidakadilan sosial. Sebab, produk hukum pidana menjadi alat untuk melakukan social enginering dengan memastikan hak seseorang akan adanya proses crime control.

Demikian diutarakan anggota Komisi Kejaksaan (Komjak),FerdinandT Andi Lolo,dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RKUHP dengan Komisi III di Gedung DPR, Selasa (29/9). “Kalau KUHP mengatur Tipikor dan kemudian modus operandinya terus berkembang dan akan sulit diikuti KUHP, maka yang perlu dipertimbangkan itu akan terjadi ketidakadilan sosial,” ujarnya.

Korupsi menjadi kejahatan luar biasa. Ia khawatir ketika masuk dalam KUHP nantinya ketika diundangkan  maka akan bersifat umum. Setidaknya, apakah kemudian kejahatan bersifat khusus tersebut yang terus berkembang dan modusnya kerap mengubah polanya dapat diikuti KUHP atau sebaliknya.

Ia memberikan contoh terkait ketidakadilan. Dalam Pasal 699 RKUHP misalnya, terkait dengan pejabat publik yang secara melawan hukum menggunakan dana APBN atau APBD  tidak pada tujuannya. Dalam RUU KUHP, ancaman hukumannya penjara maksimal 2 tahun. Ia menilai pasal-pasal tersebut kurang megapresiasi fakta bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Pertama, ancaman  maksimal 2 tahun. Akibatnya, orang bakal berpikir sebanyak apapun APBN atau APBD yang dikorup, hukuman yang diterima tak lebih dari dua tahun. “Dan kemudian mengkhawatirkan karenamembuat pejabat-pejabatyang korup berpikir 'kalo gitu kita sekalian saja melakukan grand corruption karena kalo kita melakukan korupsi dalam skala kecil, range hukumannya tetap sama di dua tahun itu',” ujarnya.

Kedua, ketika batas minimum menciderai rasa keadilan masyarakat, setidaknya membuka kesempatan koruptor menghindari hukuman  2 tahun tersebut. Pasalnya itu tadi, hukuman 2 tahun dianggap tidaklah terlalu lama. Apalagi hukuman dapat kurang dari ancaman maksimal tersebut.

Dosen krimonolog Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan sekalipun pasal korupsi tetap dipaksakan masuk RKUHP, sebaiknya mengatur hal yang bersifat umum. Dengan begitu, payung hukum hanya bersifat lex generalis. Sementara pengaturan korupsi lebih detail tetap berada di UU yang bersifat khusus. “Dan perlu diperhatikan harmonisasi antara kuhp yang lex generalis dan uu lex specialis,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Perumus RKUHP, Prof  Muladi mengatakan lembaga khusus seperti KPK, PPATK, BNN dan BNPT tak perlu khawatir dengan masuknya sejumlah UU sektoral dalam RKUHP. Menurutnya tim perumus sama sekali tidak ada niatan untuk menghapus UU yang bersifat lex spesialis.

“Jadi disini tidak ingin menghapuskan kekhususan. Jadi mereka tetap kehususan. Lex spesialis derogat lex generalis. Jadi tetap didahulukan yang khusus,” ujarnya.

Menurutnya,UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK tetap bersifat khusus. Menurutnya, pilihannya adalah melakukan revisi terhadap UU Pemberantasan Tipikor. Meskipun aturan korupsi diatur dalam RKUHP tetap yang bersifat umum.

“Dan hukum acaranya tetap di luar. Jadi memerintahkan UU khusus tetap berlaku. Tidak mungkin ada yang khusus kalau tidak ada yang umum” katanya.

Terpenting, kata mantan menteri Kehakiman itu, bagaimana merumuskan pertanggungjawaban pidana korupsi. Begitu pula hukum acara  terhadap lembaga yang bersifat khusus tersebut. Ia meminta agar publik tidak khawatir dengan perumusan RKUHP yang mengatur pasal korupsi.

“Jadi tidak perlu didramatisasi lagi. Kalau anda baca penjelasan UU KPK, itu kekhususan itu pada hukum acarannya. Jangan di dramatisasi dan meng-underestimate lembaga lain. Jadi ada jaminan mereka tidak akan dirugikan. Kita masih membutuhkan KPK karena indeks korupsi masih rendah termasuk PPATK dan BNPT. Itu dijamin nanti,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait