Tiga Kubu PERADI Tanggapi Terbitnya Surat Ketua MA
Utama

Tiga Kubu PERADI Tanggapi Terbitnya Surat Ketua MA

Satu kubu menganggap Surat KMA sebagai solusi, kubu lain menyebut kemunduran.

Oleh:
TRI YUANITA INDRIANI
Bacaan 2 Menit
Juniver Girsang, Luhut MP Pangaribuan, dan Thomas Tampubolon. Foto: RES
Juniver Girsang, Luhut MP Pangaribuan, dan Thomas Tampubolon. Foto: RES

Terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 (Surat KMA 073), yang intinya mengatakan Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun, menimbulkan pro dan kontra dari tiga kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang ada.

Kubu Juniver Girsang menilai Surat KMA ini merupakan solusi nyata dari masalah yang dihadapi dunia advokat saat ini. Kepada hukumonline, Juniver mengatakan perpecahan organisasi advokat sudah menyebabkan orang-orang muda yang seharusnya diangkat sebagai advokat menjadi korban orang-orang lain yang memiliki kepentingan.

Juniver menduga Surat KMA 073 kemungkinan adalah jawaban atas surat yang ia kirimkan kepada MA beberapa waktu lalu. “Kami memang pernah mengirimkan surat resmi kepada ketua MA terkait penyumpahan. Kami meminta agar Ketua MA tidak mengambil sikap hanya memberikan penyumpahan kepada satu organisasi,” ungkapnya.

Dijelaskan Juniver, surat yang dikirim pihaknya bertujuan agar tidak terjadi diskriminasi terhadap organisasi advokat yang ada. Terlebih, sejauh ini organisasi itu pun masih belum pasti keabsahan.

“Apabila KPT hendak mengambil penyumpahan, silakan lakukan dengan tidak membawa-bawa satu organisasi. Cukup PT melakukan penyumpahan sesuai dengan data yang dimiliki PT bahwa orang-orang ini telah memenuhi syarat,” begitu tertulis di surat yang disampaikan PERADI yang dipimpinnya, sebut Juniver.

Dengan adanya Surat KMA 073 ini, menurut Juniver, berarti tidak ada lagi satu organisasi yang berhak mengklaim bahwa mereka yang paling sah. Semua organisasi advokat kini posisinya sama sekarang. Ini juga dapat menjadi pintu agar semua organisasi advokat ini bersatu, imbuhnya.

Bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Juniver, Thomas Tampubolon justru melihat surat yang dikeluarkan oleh Ketua MA ini secara tidak langsung memberikan pengakuan terhadap multi bar. Padahal, multi bar tidak dikenal dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: