Dukung Izin Investasi Tiga Jam, BKPM Sediakan In-House Notaris
Berita

Dukung Izin Investasi Tiga Jam, BKPM Sediakan In-House Notaris

Izin investasi tersebut terdiri dari tiga produk, izin prinsip, akta perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Kepala BKPM Franky Sibarani  (kiri). Foto: RES
Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri). Foto: RES

Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan tahap II. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution berharap, paket kebijakan tersebut lebih mudah diterapkan oleh masyarakat. Menurutnya, dalam paket kebijakan tahap II ini izin investasi untuk industri dibagi dua kelompok, yakni yang ada di dalam kawasan industri dan yang di luar kawasan industri.

Dari peraturan yang ada, lanjut Darmin, untuk investasi di luar kawasan industri biasanya membutuhkan waktu perizinan untuk badan usaha selama delapan hari. ini belum termasuk perizinan usaha untuk melakukan konstruksi yang mencapai 11 perizinan atau membutuhkan waktu 526 hari.

“Dengan perubahan peraturan dalam Paket II September ini, investasi yang dilakukan di kawasan industri, bukan di luar kawasan industri, yang tadinya perizinan badan usaha selama 8 hari sedangkan 11 perizinan lainnya tidak diperlakukan sebagai izin lagi tapi sebagai standar, sebagai syarat,” jelas Darmin sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (setkab).

Sedangkan untuk izin lingkungan di kawasan industri, kata Darmin, telah diberikan kepada kawasannya sehingga tidak perlu izin lagi. “Ia (pemohon izin) diberikan standar baku mutu. Dia nggak boleh melampaui standar seperti ini, itu saja. Dia komit, dia tandatangani itu dianggap komitmen dia terhadap standar,” katanya.

Atas dasar itu, Darmin menambahkan, setelah sejumlah izin berubah menjadi standar atau syarat, maka lamanya mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi lebih cepat, yakni sekitar tiga jam. Namun, agar izin investasi tersebut bisa dilakukan dengan cepat, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menyediakan notaris sendiri.

“Karena yang lama tidak bisa diubah itu adalah kalau harus pergi ke notaris lagi, itu bisa berhari-hari di sana. Sehingga kalau BKPM mengangkat in-house notaris atau kontrak dengan notaris maka semuanya bisa diselesaikan sepanjang investornya datang sendiri,” ujar Darmin.

Untuk mendukung hal ini, Darmin mengatakan, perlu ada perubahan Peraturan Kepala BKPM. Selain itu, Peraturan Pemerintah mengenai kawasan industri sebagai penyempurnaan dan harmonisasi dari peraturan yang lama, yang sudah pernah ada, itu juga sudah selesai, tinggal dinaikkan ke Presiden. Kemudian Peraturan Menteri Keuangan untuk harmonisasi fasilitasnya paling lambat hari Jumat selesai. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait