ICJR Dorong DPR Segera Bahas Revisi UU Advokat
Berita

ICJR Dorong DPR Segera Bahas Revisi UU Advokat

Setidaknya, mesti masuk Prolegnas prioritas 2016. Perubahan RUU Advokat juga harus menekankan pada prinsip keterbukaan, baik dalam pengelolaan organisasi, pengelolaan advokat, ataupun pengambilan keputusan dalam organisasi advokat.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara. Foto: SGP
Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara. Foto: SGP
Mahkamah Agung  (MA) melalui Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 seolah membuat terobosan sebagai jalan tengah atas pertikaian antar organisasi advokat, khususnya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). MA memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang telah memenuhi persyaratan dari organisasi manapun.

Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara mendukung terbitnya Surat Keputusan MA. Sebagai langkah strategis, maka DPR perlu merespon dengan memasukan RUU Advokat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

“ICJR mendukung dan mengapresiasi langkah yang diambil oleh Ketua MA tersebut,  mengingat perpecahan dan masalah yang berada di tubuh Peradi saat masih  dicari solusinya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/9).

Dikatakan Anggara, kepentingan para calon advokat yang telah melaksanakan ketentuan dalam UU Advokat, para calon advokat amat dirugikan  akibat perpecahan di tubuh organisasi PERADI. Maklum, pasca PERADI menggelar Musyawarah Nasional (Munas) di Makassar beberapa bulan lalu, terjadi perpecahan. Hingga akhirnya terpecah menjadi tiga kubu. PERADI kepengurusan Juniver Girsang, Luhut Pangaribuan, dan Fauzi Hasibuan.

Menurutnya, dampak perpecahan organisasi advokat membawa konsekuensi serius terhadap para sarjana hukum yang akan menekuni dunia advokat di masa depan. Itu juga bakal berdampak terhadap mereka masyarakat pencari keadilan. Oleh karenanya, perlu terobosan jangka panjang dengan melakukan revisi UU Advokat.

Sebagaimana diketahui, DPR periode 2009-2014 sempat melakukan pembahasan terhadpa RUU Advokat. Sempat terjadi pergolakan pro kontra di antara organisasi advokat. Sayangnya, karena keterbatasan waktu di penghujung masa bakti anggota dewan periode 2009-2014, RUU Advokat tak dapat dirampungkan.

DPR periode 2014-2019 diharapkan dapat segera melakukan pembahasan RUU Advokat. Meski RUU Advokat masuk dalam Prolegnas 2014-2019, namun untuk dapat dilakukan pembahasan mesti masuk skala prioritas terlebih dahulu. Badan Legislasi kini sedang menyusun Prolegnas prioritas 2016.

“Untuk itu, ICJR  mendesak agar DPR dan Pemerintah untuk segera membahas RUU Advokat yang baru,” ujarnya.

Anggara yang juga tercatat sebagai anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP itu berpandangan, perubahan dan pembaharuan terhadap pengaturan advokat semakin mendesak. Apalagi realita di lapangan sulit membentuk organisasi advokat tungga (single bar). Terlepas single atau multi bar, langkah pertama RUU Advokat mesti masuk Prolegnas prioritas terlebih dahulu agar dapat kemudian dilakukan pembahasan.

“ICJR meminta agar perubahan RUU Advokat juga harus menekankan pada prinsip keterbukaan, baik dalam pengelolaan organisasi, pengelolaan advokat, ataupun pengambilan keputusan dalam organisasi advokat,” ujarnya.

Sejumlah kalangan anggota Komisi III DPR pun menyambut positif langkah MA melalui surat keputusan tersebut. Namun bagi anggota Komisi III Erma Suryani Ranik perlu segera dilakukan revisi UU Advokat. Ia menengarai dengan pertikaian organisasi advokat yang sudang berlangsung lama itu sulit untuk dijadikan single bar.

Komisi tempatnya bernaung sudah melakukan diskusi. Malahan sempat terpesit organisasi advokat dijadikan multi bar mengingat kondisi pertikaian antar organisasi advokat yang tak kunjung usai. “Ada pemikiran juga di Komisi III, sudah deh kita multi bar saja yang penting  ada satu komisi etik. Kalau PERADI pecah terus yang jadi korban kan masyarakat yang membutuhkan bantuan hokum,” ujarnya.

Meski begitu, politisi Partai Demokrat itu berpandangan RUU Advokat dapat dimasukan dalam Prolegnas 2017. Pasalnya Komisi III kini sedang fokus melakukan pembahasan RKUHP yang muatan materinya terbilang berat. “Mungkin kita prioritas 2017, sekarang kita konsentrasi ke RKUHP saja dulu,” ujarnya.

Anggota Komisi III, M Aditya Mufti Ariffin mengatakan, UU Advokat sudah selayaknya direvisi agar dapat mengatasi persoalan dan pertikaian antar organisasi advokat. Sebagai pihak penggusul melalui Fraksinya di Partai Persatuan Pembangunan, akan didorong masuk Prolegnas 2016. Namun semua diserahkan pada pihak Baleg yang menyusun RUU Prolegnas prioritas tahunan. “Rencana kita dari PPP, terutama kita pribadi akan mengajukan prioroitas 2016,” ujarnya.

Anggota Komisi III lainnya, Nasir Djamil  berpandangan dengan kondisi kekinian, pimpinan DPR dan Baleg mesti mencermati keputusan sebagai kebijakan MA. Persoalan bakal masuk prioritas 2016 atau 2017, hal tersebut menjadi ranah Baleg untuk menentukan jumlah RUU Prolegnas Prioritas tahunan setelah mendengarkan masukan dari masyarakat.
Tags:

Berita Terkait