Karena Asap, Pemerintah “Dikepung” Gugatan
Berita

Karena Asap, Pemerintah “Dikepung” Gugatan

Gugatan class action dan citizen lawsuit siap dilayangkan dari sejumlah daerah.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
WALHI. Foto: Hol.
WALHI. Foto: Hol.

Sejumlah wilayah di Indonesia masih diselimuti asap tebal. Asap karena kebakaran hutan itu telah mengganggu kesehatan dan aktivitas warga yang terdampak. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dalam analisisnya menyebut kalau kebakaran lahan dan hutan yang terjadi belakangan ini diakibatkan oleh tindakan korporasi, khususnya di sektor kehutanan dan perkebunan.

Menurut WALHI, jejak titik api (hot spot) terparah terjadi di Riau. Berikutnya di Jambi, Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Di lima provinsi itu, lokasi hot spot berada di dalam lahan konsesi milik sejumlah korporasi di bidang industri ekstraktif, antara lain logging, kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan tambang.

Misalnya saja yang terjadi di Kalteng. Kabut asap di wilayah ini sudah berlangsung hampir 14 hari lebih. Tak tanggung-tanggung, tahun 2015 ini jumlah hot spot di Kalteng mencapai 17.676 titik. Mesi sudah ada penegakan hukum yang dilakukan pemerintah dan Kepolisian, namun hal itu dinilai masih minim.

Direktur WALHI Kalteng, Arie Rompas mengatakan, dari sejumlah korporasi yang ditangani dan dilakukan pemeriksaan itu bukanlah aktor utama dalam kasus pembakaran lahan dan hutan di wilayah ini. Setidaknya, ada tiga korporasi yang dianggap Kepolisian terlibat dalam kasus ini.

Arie mengatakan, dampak kabut asap karena kebakaran itu juga menyebabkan banyaknya masyarakat yang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Ia berharap, pemerintah serius memperhatikan hal ini. “Penegakan hukum yang dilakukan sangat minim dan tidak menjangkau perusahaan besar. Pemerintah juga seharusnya fokus kepada penanganan korban,” katanya di Jakarta, Kamis (1/10).

Direktur WALHI Kalbar, Anton P Widjaja menambahkan, akibat kebakaran tersebut Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam kurun waktu tiga minggu terakhir masuk kategori berbahaya, yakni pada level 600-800 PPM3. Atas dasar itu, WALHI Kalbar berencana akan melakukan gugatan warga negara (citizen lawsuit).

Lewat gugatan ini, Anton berharap agar negara bisa bertanggung jawab atas kejadian kabut asap yang melanda wilayah Kalbar ini. Hingga kini, WALHI Kalbar tenag menjaring dukungan warga sekitar dengan membuka posko gugatan. Dari 7 Posko yang dibuka, tercatat sebanyak 500 warga siap menggugat, dari target sebanyak 1000 warga.

Tags:

Berita Terkait