KAI: Surat KMA Memang yang Ditunggu-tunggu
Berita

KAI: Surat KMA Memang yang Ditunggu-tunggu

Ini hanya salah satu jalan keluar. Bagi KAI, solusi yang sebenarnya adalah revisi UU Advokat dengan mengadopsi multibar.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja (Kiri) Foto: plus.google.com
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja (Kiri) Foto: plus.google.com

Ketua Mahkamah Agung RI (MA) M Hatta Ali baru saja menerbitkan Surat KMA No.73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September terkait dengan kewenangan Pengadilan Tinggi (PT) dalam menyumpah advokat yang memenuhi syarat dari organisasi advokat manapun. Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyambut baik langkah yang dilakukan Ketua MA. Menurutnya, KAI memang menunggu-nunggu keputusan MA yang seperti itu.

“Surat KMA ini memang yang ditunggu-tunggu untuk menyelamatkan kemelut,” kata Tjoetjoe kepada hukumonline, Jumat (2/10).

Tjoetjoe mangatakan, situasi advokat yang saat ini sedang karut-marut memang sangat membutuhkan sebuah kekuatan untuk menyelamatkan kemelut yang terjadi di antara organisasi advokat. Menurutnya, terbitnya keputusan MA ini justu tidak akan menimbulkan dan merugikan para pihak.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang dirugikan satupun dengan Surat KMA itu. Kawan-kawan PERADI boleh disumpah, kawan-kawan KAI boleh disumpah, kan ngga ada yang dirugikan. Di lapangan nanti mereka akan berkompetisi,” jelas Tjoetjoe.

Selain keputusan MA, Tjoetjoe juga menambahkan, kalau Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Nomor 36/PUU-XIII/2015 juga menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan kemelut yang terjadi di dunia advokat. “Saya Presiden KAI,  atas nama seluruh anggota KAI di seluruh Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghormatan kepada Yang Mulia Ketua MA, Hatta Ali. Dan kepada sembilan hakim Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Meskipun begitu, Tjoetjoe mengatakan, kalau SKMA itu hanya sebagai jalan keluar yang sifatnya sementara. Permasalahan di tubuh profesi advokat, lanjutya, mesti diselesaikan dengan melakukan revisi terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. KAI berjanji akan terus mengawal revisi UU Advokat. “KAI sejak awal concern untuk mendorong itu,” tegasnya.

Terkait revisi UU Advokat, KAI terus mendorong konsep multibar dalam organisasi advokat. Hal ini masuk dalam draf RUU Advokat yang dirancang KAI. Meski pengajuan draf RUU oleh KAI pada tahun 2012 silam belum berhasil, pihaknya berencana akan kembali mengajukan konsep RUU Advokat pada awal Oktober tahun 2015 ini kepada Badan Legislatif DPR RI (Baleg).

Tags:

Berita Terkait