Ada Kendala In-House Notaris di BKPM
Utama

Ada Kendala In-House Notaris di BKPM

Untuk mempermudah layanan, BKPM ingin menyediakan langsung notaris. Sayang, UU Jabatan Notaris tidak mengizinkan ada rangkap jabatan.

Oleh:
FITRI N HERIANI
Bacaan 2 Menit
Gedung BKPM. Foto: RES
Gedung BKPM. Foto: RES
Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo memberikan udara segar bagi pelaku usaha. Salah satu isi paket kebijakan itu adalah memberikan layanan investasi yang bisa diurus dalam waktu tiga jam. Kebijakan ini memberikan layanan cepat dalam bentuk pemberian izin investasi dalam waktu tiga jam di kawasan industri.

Setelah sejumlah izin berubah menjadi standar atau syarat, waktu  mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi lebih cepat, yakni sekitar tiga jam. Komitmen pemerintah itu ditunjukkan antara lain dengan menyediakan in-house notaris di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). BKPM menyediakan notaris yang siap bertugas setiap saat.

Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Adrian Djuaini mengakui sudah ada pembicaraan INI dan BKPM mengenai in-house notaris. “Memang sudah dilakukan beberapa kali pertemuan membicarakan rencana tersebut (in-house notaris),” kata Adrian kepada hukumonline melalui saluran telepon, Jumat (02/10).

Sepengetahuan Adrian, pembicaraan terakhir antara kedua belah pihak belum terlalu jauh hingga membahas mekanisme pengangkatan notaris di BKPM. Rencana tersebut masih terkendala UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. UU Jabatan Notaris tidak mengizinkan notaris memiliki rangkap jabatan. “Notaris yang sudah memiliki kantor sendiri tidak boleh bekerja di dua tempat. Ini yang menjadi persoalan, dan ada sanksi kalau dilanggar. Entah itu bentuknya permanen atau tidak masih belum dibahas,” imbuhnya.

Rangkap jabatan tersebut diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 19 UU Jabatan Notaris. Pasal 19 menyebutkan notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya. Tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib mengikuti tempa kedudukan Notaris. Notaris tidak berwenang secara berturut-turut dengan tetap menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya. Notaris yang melanggar ketentuan itu bisa terancam sanksi peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat. Inilah kendala yang dihadapi jika ingin menempatkan notaris di BKPM.

Meski ada kendala itu, Adrian tetap mendukung rencana penempatan notaris di BKPM. Ia berharap pemerintah dapat memberikan jalan keluar atas persoalan ini. Bisa saja pemerintah menunjuk notaris tertentu. Nanti petugas BKPM yang terus mendatangi notaris di tempat kedudukannya.

Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis membenarkan adanya kendala rencana in-house notaris. “Hambatan itu bagaimana kami mendapatkan notaris. Itu sekarang lagi kita coba dapatkan. Kalau sudah ada notarisnya, jalan ini. Karena izin prinsip sudah di sini, pajak pun di sini dan sudah online juga. Hanya saja sekarang masalah tantangan kami itu bagaimana ada notaris yang di sini,” kata Azhar.

Kesulitan untuk mencari notaris ini, lanjutnya, terletak pada apakah penempatan notaris di BKPM menarik. Azhar mengingatkan bahwa biaya notaris bukan tanggungan BKPM, melainkan beban perusahaan yang akan berinvestasi. “Notaris harus tetap dibayar. Kalau itu tidakbisa gratis. Yang bisa gratis itu izin dari BKPM dan NPWP. Kalau notaris harus dibayar perusahaan dong. Bukan gratis, bukan BKPM yang menanggung tarifnya,” jelas Azhar.

Azhar optimis kebijakan tersebut dapat diimpleentasikan dalam waktu dekat. BKPM diberikan waktu selama 30 hari untuk segera mengeluarkan dan mengimplementasikan kebijakan dimaksud. BKPM memutuskan pencarian notaris juga akan terbuka demi menjaga transparansi melalui iklan.

Dengan tenggat waktu 30 hari, Azhar berharap Oktober ini BKPM sudah mendapatkan notaris yang bisa ditempatkan di BKPM. Ia juga menegaskan meskipun berkantor di BKPM, notaris adalah pejabat negara, bukan pegawai BKPM.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat, dan Tata Usaha Pimpinan BKPM, Ariesta Riendrias Puspasari menambahkan rencana penempatan notaris tersebut masih dalam proses pembahasan bersama INI. “Dengan notaris masih dalam proses pembahasan dengan organisasinya,” kata Ariesta melalui pesan singkatnya kepada hukumonline.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket kebijakan tahap II ini membagi izin investasi untuk industri dibagi dua kelompok, yakni yang ada di dalam kawasan industri dan yang di luar kawasan industri.

Dari peraturan yang ada, lanjut Darmin, untuk investasi di luar kawasan industri biasanya membutuhkan waktu perizinan untuk badan usaha selama delapan hari. Ini belum termasuk perizinan usaha untuk melakukan konstruksi yang mencapai 11 perizinan atau membutuhkan waktu 526 hari. Sedangkan untuk izin lingkungan di kawasan industri, kata Darmin, telah diberikan kepada kawasannya sehingga tidak perlu izin lagi.

Atas dasar itu, Darmin menambahkan, setelah sejumlah izin berubah menjadi standar atau syarat, maka lamanya mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi lebih cepat, yakni sekitar tiga jam. Namun, agar izin investasi tersebut bisa dilakukan dengan cepat, BKPM akan menyediakan notaris sendiri.

Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, izin investasi yang bisa diselesaikan dalam tiga jam itu akan menghasilkan 3 produk. Yaitu, izin prinsip, akta perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk memproses izin tiga jam ini, BKPM juga menyiapkan in-house notaris.
Tags:

Berita Terkait