IKADIN: Cabut Surat KMA Tentang Penyumpahan Advokat
Berita

IKADIN: Cabut Surat KMA Tentang Penyumpahan Advokat

Kalau tidak segera dicabut, akan rnuncul advokat-advokat yang tidak berkualitas sehingga bisa merugikan masyarakat pencari keadilan dan merusak dunia advokat, dunia peradilan dan penegakan hukum.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia). Foto: Sgp
Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia). Foto: Sgp

Terbitnya Surat KMA No.73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September terkait dengan kewenangan pengadilan tinggi dalam menyumpah advokat yang memenuhi syarat dari organisasi advokat manapun, dikritik oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Ketua Umum IKADIN Sutrisno meminta agar Ketua Mahkamah Agung (MA), M Hatta Ali segera mencabut surat tersebut.

“IKADIN meminta dan berharap secara sungguh-sungguh agar kiranya yang mulia ketua Mahkamah Agung mencabut surat No. 73|KMA/HK.0L|IX/2015 tanggal 25 September 2015 tersebut di atas,” tulis Sutrisno dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Senin (5/10).

Salah satu alasan terbitnya surat ini lantaran organisasi advokat yang ada, khususnya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sudah terpecah-pecah. Namun, Surtrisno mengatakan, seharusnya langkah pertama yang diambil MA adalah dengan mengundang para pihak terkait, dalam hal ini PERADI.

Tujuannya, agar MA bisa lebih memahami duduk perkara yang sebenarnya terjadi di internal PERADI sebelum menerbitkan SKMA yang memperbolehkan seluruh advokat dari organisasi manapun bisa disumpah.

“Ketua MA seharusnya tidak lepas tangan dengan adanya persoalan di tubuh advokat. Untuk itu seharusnya dia mengundang Ketum Peradi terlebih dahulu guna mengerti duduk persoalan yang terjadi baru bisa memutuskan. Bukannya membuat surat yang memperbolehkan seluruh advokat bisa disumpah,” tegas Sutrisno.

Ia menilai, SKMA itu nantinya dapat menimbulkan banyak masalah. Pertama, kualitas advokat ke depan akan terabaikan. Hal itu diakibatkan karena akan membuka peluang semakin banyaknya organisasi advokat yang muncul di Indonesia. Sehingga, kualitas dan standar profesi advokat di Indonesia menjadi berbeda-berbeda kualitasnya.

Penurunan kualitas advokat yang dihasilkan pasca diterbitkannya SKMA ini, kata Sutrisno, juga akan berdampak kepada masyarakat pencari keadilan. Tak sampai di situ, surat tersebut juga tidak jelas mendefinisikan organisasi profesi advokat mana sajakah yang bisa mengusulkan pengambilan sumpah atau janji.

Tags:

Berita Terkait