Ini Harapan Energy Watch Terkait Perpres Tata Kelola Gas
Berita

Ini Harapan Energy Watch Terkait Perpres Tata Kelola Gas

Beberapa hal yang perlu diatur dinilai membutuhkan keberanian pemerintah.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Ilustriasi industri migas. Foto: indonesiangassociety.com
Ilustriasi industri migas. Foto: indonesiangassociety.com

[Versi Bahasa Inggris]

Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Gas Bumi telah ditunggu banyak pihak. Pasalnya, regulasi itu akan menghapus peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri ESDM No.19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

Selama ini, Permen ESDM tersebut dinilai telah menjadi faktor penghambat pembangunan fasilitas distribusi gas di Indonesia.Sebaliknya, Perpres yang akan terbit diharapkan bisa menggenjot pertumbuhan pipa dan menstabilkan harga gas.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, menilai bahwa penerapan skema open access yang diatur dalam Permen ESDM No.19 Tahun 2009 telah memperlambat pembangunan jaringan distribusi gas di Indonesia dan mengakibatkan peningkatan harga.

Ia melihat, sejak 2013 pertumbuhan pembangunan pipa distribusi gas sangat kecil. Hal ini terjadi karena badan usaha niaga yang tidak memiliki jaringan distribusi enggan melakukan pembangunan. Tak hanya itu, menurut pengamatannya, dampak lain yang muncul adalah praktik makelar gas.

Lebih lanjut, Mamit mengaku menaruh harapan besar bahwa nantinya Perpres mengenai gas bumi bisa membawa perubahan positif. Ia pun mengingatkan, pemerintah dalam aturan itu harus bisa tegas menghapus pemberian kuota gas untuk badan usaha niaga yang tidak melakukan pembangunan dan tidak memiliki jaringan distribusi gas. Sebab, menurutnya kuota itulah yang menyebabkan harga gas industri meroket hingga tak terkontrol pemerintah.

“Padahal, sesuai dengan ketentuan, penetapan harga gas bumi harus berdasarkan kesepakatan produsen dan konsumen serta disetujui pemerintah,” tandasnya.

Mamit menegaskan, jika nantinya Perpres yang akan terbit menghapus pemberian kuota gas untuk badan usaha niaga yang tidak memiliki serta membangun jaringan distribusi, ia yakin hal itu akan menguntungkan konsumen. Ia mengatakan, dampak positif itu juga bersifat jangka panjang. Pasalnya, pembangunan jaringan distribusi oleh badan usaha akan menurunkan harga gas kepada konsumen.

Tags:

Berita Terkait