Paket Kebijakan Tahap III Sentuh Pelaku Ekonomi Riil
Berita

Paket Kebijakan Tahap III Sentuh Pelaku Ekonomi Riil

Dengan langkah kebijakan yang diambil ini, maka pemerintah melakukan reformasi struktural dan juga mendorong adanya efesiensi dalam mesin birokrasi pemerintah.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Sudirman Said. Foto: esdm.go.id
Menteri ESDM Sudirman Said. Foto: esdm.go.id

[Versi Bahasa Inggris]

Pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi tahap III. Paket kebijakan ini menitikberatkan pada sejumlah sektor yang diharapkan dapat dirasakan oleh pelaku ekonomi riil. Salah satunya, penetapan harga bahan bakan untuk beberapa jenis sudah mulai berlaku pada 1 Oktober 2015.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan, harga solar turun Rp200 dari Rp6900 menjadi Rp6700, dan mulai berlaku tiga hari setelah pengumuman. “Kita kasih kesempatan, karena biasanya turun itu membutuhkan persiapan logistik,” kata Sudirman, Rabu (7/10).

Dengan demikian maka untuk premium harga tetap di kawasan Jawa Madura dan Bali senilai Rp7400 per liter sementara di luar Jawa Madura dan Bali Rp7300 per liter. Sementara harga avtur untuk internasional, turun 5,33 persen. Sedangkan untuk domestik turun 1,4 persen.

“Karena Pertamina punya tugas yang memang harus meng-cover seluruh bandara di Indonesia, termasuk perintis. Sementara pemain internasional hanya fokus ke bandara besar. Di sini pertamina memberikan diskon lebih besar untuk internasional, sementara yang domestik 1,4 persen," katanya.

Harga elpiji sendiri turun dari Rp141.000 untuk 12 kg jadi Rp134.000. Sedangkan harga pertamax turun dari Rp9250 menjadi Rp9000, dan berlaku sejak 1 Oktober 2015."Pertalite walaupun masih harga diskon tapi pertamina memberikan penurunan harga dari Rp8400 menjadi Rp8300, turun 1,2 persen," katanya.

Menurutnya, penetapan harga ini bisa disesuaikan sewaktu-waktu, misalnya, harga ICP mengalami kestabilan.Meski begitu, pihaknya berjanji untuk menjaga policy subsidi ini tetap konsisten.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, dengan langkah kebijakan yang diambil ini, maka pemerintah melakukan reformasi struktural dan juga mendorong adanya efesiensi dalam mesin birokrasi pemerintah. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan turut menyampaikan kebijakan yang dilakukan kementeriannya.

Tags:

Berita Terkait