BKPM Pangkas Waktu Pengurusan Tax Holiday dan Tax Allowance
Berita

BKPM Pangkas Waktu Pengurusan Tax Holiday dan Tax Allowance

Bagian dari pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
BKPM Pangkas Waktu Pengurusan <i>Tax Holiday</i> dan <i>Tax Allowance</i>
Hukumonline
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mempersiapkan implementasi kemudahan pengurusan izin investasi yang masuk dalam Paket Ekonomi Jilid II. Selain terus mempersiapkan implementasi layanan izin investasi tiga jam mulai 26 Oktober mendatang, BKPM memangkas waktu pengurusan tax holiday dan tax allowance.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM No. 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance). Satu lagi, Peraturan Kepala BKPM No. 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan kebijakan baru ini memuat standar waktu penyelesaian pengajuan permohonan tax holiday dan tax allowance, sesuai amanat Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II. Waktu pengurusan tax allowance maksimal 25 hari kerja, dan waktu pengurusan tax holiday 45 hari kerja.

“Dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 2 yang diumumkan minggu lalu, pengurusan tax allowance dan tax holiday dipercepat,” kata Franky dalam siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Rabu (07/10).

Awalnya, waktu pengurusan tax allowance 28 hari kerja, dipercepat menjadi 25 hari kerja, sementara tax holiday dipercepat dari 125 hari kerja menjadi 45 hari kerja. BKPM berharap investor memanfaatkan kebijakan ini.  Selain itu, perubahan pengurusan tax allowance dan tax holiday yang diatur dalam peraturan ini lebih kepada percepatan waktu pengurusan. Proses dan persyaratan lainnya tetap seperti semula.

BKPM telah menetapkan sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, yakni industri logam hulu; pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan; telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.

Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan percepatan waktu pengurusan tax allowance dan tax holiday sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Waktu 25 hari kerja, terdiri dari 18 hari kerja pengurusan di BKPM dan 7 hari kerja proses di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Proses pengurusan tax holiday 45 hari kerja terdiri dari 25 hari kerja di BKPM dan 20 hari kerja di Badan Kebijakan Fiskal,Kementerian Keuangan.

“Rincian waktu pengurusan tax allowance dan tax holiday tersebut merupakan kesepakatan BKPM dengan Kementerian Keuangan. Melalui penerbitan Peraturan Kepala (Perka) ini, kami berharap akan lebih banyak investor yang memanfaatkan fasilitas tersebut,” jelas Lestari.

Berdasarkan data BKPM, sejak berlakunya PP No. 18 Tahun 2015 mengenai tax allowance, tercatat dua perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan, yakni perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak pelumas dan industri ban. Tiga perusahaan lain telah diusulkan  BKPM ke Kementerian Keuangan dan sedang diproses. Berdasarkan PMK No. 159/PMK/10/2015 belum ada perusahaan yang mendapatkan persetujuan tax holiday.

BKPM sebenarnya sudah menerbitkan mekanisme tata cara permohonan tax holiday. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Perka ini ditetapkan pada 7 September 2015 lalu.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan penerbitan beleid ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada investor. Terutama kepastian  persyaratan dan waktu pemrosesan permohonan. “Fasilitas tax holiday ini dapat segera dinikmati oleh investor yang memenuhi kriteria,” kata Franky dalam rilis yang diterima hukumonline.

Sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday, tegas Franky,  BKPM terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan tax holiday.
Tags:

Berita Terkait