Beban Legislasi DPR Bisa Menumpuk
Berita

Beban Legislasi DPR Bisa Menumpuk

Sekarang tengah disusun Prolegnas prioritas 2016, tapi di sisi lain, belum satu RUU berhasil disahkan dalam Prolegnas prioritas 2015.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Badan Legislasi (Baleg) mulai melakukan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016. Sayangnya, meski sebelas komisi masing-masing sudah mulai mengusulkan sejumlah RUU, namun RUU Prolegnas 2015 belum satu pun yang rampung. Hal itu pula menjadi evaluasi terhadap sebelas komisi agar serius melakukan pembahasan.

“Dalam penyusunan Prolegnas harus menaati penyusunan peraturan tata tertib UU,” ujar Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo dalam rapat internal Baleg di Gedung DPR, Senin (12/10).

Firman yang duduk sebagai anggota Komisi IV itu menjelaskan sejumlah kendala terkait penyusunan dan pembahasan RUU. Misalnya, dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, setiap komisi hanya diberikan jatah kuota dua RUU per satu komisi. Nah, ketika komisi mengajukan usulan RUU terbaru di 2016, sementara RUU Prolegnas 2015 belum rampung menjadi beban tambahan.

“Problem kita lainnya, yang kita usulkan 2015 ternyata tidak selesai, dan masuk 2016 harus diakomodir. Bagaimana dengan yang belum selesai kemudian mengusulkan lebih dari dua RUU,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Persoalan lainnya, ketika komisi mengajukan sebuah RUU Prolegnas 2015, masih terdapat yang belum menyerahkan naskah akademik maupun draf RUU. Hal itu pula yang menyebabkan pembahasan RUU tidak dapat dilaksanakan. Pasalnya, syarat sebuah RUU mesti adanya naskah akademik dan draf.

“Ini harus ditanyakan kembali bagaimana tingkat keseriusan komisi-komisi. Saya minta kepada pimpinan untuk mengundang pimpinan komisi- komisi agar hadir,” ujarnya.

Wakil Ketua Baleg lainnya, Totok Darmanto menambahkan, setiap komisi mestinya melakukan kajian mendalam terkait kebutuhan masyarakat akan aturan. Dari sejumlah RUU yang diusulkan komisi, semestinya sudah terdapat yang lebih diprioritaskan bagi kepentingan masyarakat banyak. Misalnya, terkait dengan kebakaran dan pengrusakan hutan. “Harus dikaji mana yang paling dibutuhkan masyarakat,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait