Menteri ESDM Akan Deregulasi Sebelas Aturan Energi
Berita

Menteri ESDM Akan Deregulasi Sebelas Aturan Energi

Deregulasi yang dilakukan tak berkaitan dengan Freeport.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Sudirman Said. Foto: esdm.go.id
Menteri ESDM Sudirman Said. Foto: esdm.go.id
Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) akan melakukan deregulasi sebelas aturan di sektor energi. Aturan tersebut terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP), tujuh Peraturan Presiden (Perpres), satu Peraturan Menteri (Permen) dan satu peraturan lain yang akan segera diselesaikan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, deregulasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.Salah satu aturan yang akan dideregulasi adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 1 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara. Dalam aturan tersebut, diatur mengenai kontrak karya (KK) yang pengajuan perpanjangannya hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa berlaku habis.

Namun, banyak pihak menilai landasan hukum itu menjadi kendala bagi perpanjangan KK PT Freeport Indonesia yang baru bisa dilakukan pada tahun 2019 mendatang. Namun, Sudirman Said menepis anggapan itu. Menurutnya, deregulasi yang dilakukan tak berkaitan dengan Freeport.

“Tidak ada kaitannya dengan Freeport. Ini stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita,” bantah Sudirman Said di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Senin (12/10).

Sudirman menambahkan, deregulasi yang ia kerjakan tak hanya menyangkut KK saja. Ia mengatakan, revisi aturan juga dilakukan dalam upaya penyesuaiantarif energi yang bisa memberi stimulus kepada industri. Ia menjanjikan energi untuk industri segera mendapatkan tarif yang lebih kompetitif.

Selain itu, dirinya juga mengatakan ada aturan terkait subsidi energi yang turut diregulasi. Namun ia mengingatkan, bagaimanapun pemerintah tetap konsisten dalam terhadap subsidi yang dialokasikan di sektor energi. Hal ini menurutnya, tak lain dalam rangka menghemat anggaran untuk dialihkan ke sektor yang lebih produktif. 

Kebijakan lainnya adalah menyangkut badan usaha milik negara (BUMN) di sektor energi. Ia menjelaskan, pemerintah tidak boleh melakukan intervensi kepada badan usaha. Menurutnya, kebijakan apa pun yang dikeluarkan oleh BUMN seharusnya bukan karena dipaksa pemerintah. Ia mengharapkan, BUMN di sektor energi bisa lebih kompetitif dan efisien.

“Terkait dengan kerugian PT Pertamina, hal tersebut harus segera diatasi. Karena itu harga jual produk bahan bakar minyak non subsidi diisyaratkan tidak akan mengalami perubahan,” tuturnya. 

Lebih lanjut Sudirman mengatakan, deregulasi yang dilakukannya itu kini masuk tahap finalisasi. Ia menyebut, pihaknya telah menyelesaikan proposal beberapa minggu lalu. Kini, revisi aturan tersebut tengah ditelaah oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sudirman menyebutkan, persetujuan proposal deregulasi Kementerian ESDM terlebih dahulu diusulkan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution kepada Presiden Jokowi. Ia menegaskan, revisi aturan ini ditargetkan akan kelar pada Oktober ini.

"Seluruh proposal atau usulan deregulasi sudah diselesaikan beberapa minggu yang lalu dan sedang finalisasi di Menko Perekonomian. Saya kira, kantor Kemenkoperekonomian sedang menyisir seluruh regulasi supaya pada waktu keluarkan aturan baru tidak ada aturan yang berhubungan," katanya.
Tags:

Berita Terkait