MK Bakal Terbitkan Aturan Calon Tunggal Pilkada
Aktual

MK Bakal Terbitkan Aturan Calon Tunggal Pilkada

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Bakal Terbitkan Aturan Calon Tunggal Pilkada
Hukumonline
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan saat ini MK sudah menyiapkan draf Peraturan MK tentang penyelesaian perselisihan pilkada untuk calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Intinya, beleid ini mengatur dua poin penting: siapa yang memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, dan perbedaan hasil suara setuju dan tidak setuju terhadap pasangan calon bersangkutan.

“Kalau yang setuju kalah, berarti legal standing yang berhak menggugat pasangan calon tunggal yang bersangkutan. Kalau yang tidak setuju kalah, siapa yang punya legal standing akan kita atur,” ujar Arief saat ditemui wartawan di MK, Senin (12/10).

Arief melanjutkan ketika masyarakat yang tidak setuju dengan pasangan calon tunggal, MK akan mengatur siapa masyarakat yang dimaksud secara lebih spesifik agar memiliki legal standing. Soalnya, tidak mungkin orang per orang masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK.

Dia beralasan jika perorangan masyarakat bisa mengajukan gugatan atas perselisihan calon tunggal, maka bisa ada ratusan ribu gugatan. Karena itu, MK kemungkinan MK akan membatasi selisih hasil penghitungan suaranya. Misalnya, kalau sudah 60 persen atau 70 persen yang setuju dengan pasangan calon tunggal atau kalau yang tidak setuju dengan calon tunggal hanya 10 persen, maka tidak perlu lagi digugat ke MK.

Menurut Arief, draf penyelesaian perselisihan ini masih akan diselesaikan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dia berharap draf tersebut bisa selesai pada minggu ini. “Draf soal calon tunggal ini akan diatur dalam bentuk peraturan MK (PMK) dengan nomor PMK baru atau substansinya ditambahkan dari PMK yang sudah ada,” katanya.

Dia menambahkan persoalan ini akan diatur sedemikian rupa oleh MK karena menyangkut hak masyarakat mendapatkan judicial justice sebagai bagian proses pilkada. Untuk legal standing pemohon, MK akan tentukan siapa yang paling berhak untuk mengajukan perkara agar bisa mememuhi rasa keadilan.
Tags: