Empat Hakim MK Diadukan ke Polda Metro Jaya
Utama

Empat Hakim MK Diadukan ke Polda Metro Jaya

Ketua MK mempersilakan pengadu, dan tidak mau ambil pusing.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: RES
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: RES
Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) melaporkan empat hakim konstitusi ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/10) malam kemarin. Mereka adalah Ketua MK Arief Hidayat dan tiga hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agng (MA) yakni Anwar Usman, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul.

Keempat hakim konstitusi itu dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 421 KUHP karena dianggap menyalahgunakan wewenangnya ketika mengadili dan memutus sejumlah pasaldalam tiga paket UU Peradilan yang dimohonkan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Pasalnya, GMHJ memandang putusan itu janggal karena mengandung konflik kepentingan yang mengakibatkan batal demi hukum.

“Anak-anak GMHJ sudah melaporkan putusan MK terkait pengujian paket UU Peradilan yang dimohonkan IKAHI, Selasa kemarin,” ujar kata Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Victor Santoso Tandiasa saat dihubungi, Kamis (15/10).

Mereka menilai ketiga hakim konstitusi dari MA –Anwar Usman, Suhartoyo dan Manahan-- terlibat konflik kepentingan dengan IKAHI sebagai pemohon. Ketiga hakim konstitusi tersebut masih anggota IKAHI nonaktif. Sedangkan, Ketua MK Arief Hidayat dilaporkan karena diduga membiarkan konflik kepentingan tersebut terjadi.

Putusan MK yang mengabulkan permohonan IKAHI itu dinilai melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aturan itu menyebutkan “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.”

Dalam ayat (6)-nya disebutkan “dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yg bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Padahal, GMHJ bersama FKHK sudah menyampaikan keberatan dalam persidangan akan adanya konflik kepentingan dan meminta ketiga hakim konstitusi itu mundur dalam proses pengujian tiga paket UU Bidang Peradilan itu. Akan tetapi, majelis hakim tidak mengindahkan keberatan GMHJ dan FKHK selaku pihak terkait dalam permohonan ini. “Kebetulan dalam laporan GMHJ ini, saya diajukan sebagai salah satu saksi dalam laporan ini,” kata Victor.

Terpisah, Ketua MK Arief Hidayat mempersilahkan kalau ada pihak yang melaporkan hakim konstitusi ke polisi. Dirinya tidak ambil pusing dengan adanya laporan itu. “Tidak apa-apa itu kan hak warga negara melapor,” ujar Arief saat dikonfirmasi.

Dia juga enggan berkomentar dengan adanya kejanggalan putusan MK dan laporan ini ke pihak kepolisian. “Saya tidak mau berkomentar banyak mengenai laporan itu, karena itu hak warga negara,” tegasnya.

Sebelumnya, melalui putusan bernomor 43/PUU XIII/2015, MK mengabulkan permohonan IKAHI atas pengujian sejumlah pasal dalam tiga paket UU bidang peradilan yang dimohonkan IKAHI yang mempersoalkan keterlibatan KY dalam seleksi calon hakim. MK memutuskan seleksi calon hakim sepenuhnya menjadi wewenang MA.

MK menghapus kata “bersama” dan frasa “Komisi Yudisial” dalam Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2) dan ayat (3) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan begitu, KY tidak berwenang lagi dalam proses seleksi calon hakim di tiga lingkungan peradilan meski kewenangan ini belum dilaksanakan KY bersama MA.
Tags:

Berita Terkait