Komisi X Hapus Pasal Kretek Dalam RUU Kebudayaan
Berita

Komisi X Hapus Pasal Kretek Dalam RUU Kebudayaan

Dikhawatirkan, pasal ini masuk dalam RUU lain.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Komisi X DPR RI akhirnya sepakat untuk menghapus pasal mengenai “kretek tradisional” dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kebudayaan. Kesepakatan itu dilakukan sebelum RUU tentang Kebudayaan diajukan ke rapat paripurna di DPR RI. Ketua Komisi X DPR, Teuku Riefky Harsya mengatakan, hal itu disepakati oleh seluruh fraksi di Komisi X dalam rapat internal.

“Dengan demikian, RUU yang akan diajukan sebagai inisiatif DPR ini tidak akan lagi mencantumkan istilah “kretek tradisional”,” kata Riefky, sebagaimana dikutip dari siaran persnya, Selasa (13/10)

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu menuturkan, masuknya pasal “kretek tradisional” berawal setelah rapat Badan Legislasi (Baleg) pada pertengahan September 2015 lalu, yang mennganggap pasal ini sebagai warisan budaya. Sehingga, berimplikasi terhadap upaya perlindungan yang mesti diberikan kepada industri kretek dalam negeri.

Tak hanya itu, pencantuman pasal ini juga berdampak terhadap kewajiban pemberian fasilitas untuk mengembangkan industri kretek dalam negeri. Dan, berimplikasi terhadap upaya pemerintah untuk melakukan promosi dan membuatkan festival untuk industri kretek dalam negeri.

Namun, langkah tersebut menuai polemik di masyarakat. Karenanya, lanjut Riefky, untuk mengatasi polemik tersebut akhirnya Komisi X sepakat menghapusnya. Sebagai pengusul, Komisi X memiliki ruang untuk mengubah usulan sebagaimana diakomodir dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dengan tujuan untuk memperbaiki materi RUU.

“Bila dalam proses pembentukan RUU terdapat pasal yang menimbulkan resistensi publik yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru, maka sebagai wakil rakyat sewajarnya kami mempertimbangkan kembali pencantuman pasal tersebut,” jelasnya.

Namun, penghapusan pasal itu dikhawatirkan hanya bersifat sementara. Kepala Bidang Pengembangan Medis Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Hakim Sorimuda Pohan mengatakan, pasal ini bisa masuk kembali melalui sejumlah RUU lain yang sedang dibahas, salah satunya RUU tentang Pertembakauan.

Tags:

Berita Terkait