Maskapai Bisa Gugat Kasus Asap, Ini Kendalanya
Berita

Maskapai Bisa Gugat Kasus Asap, Ini Kendalanya

Polisi sudah menetapkan sejumlah perusahaan sebagai tersangka pembakar lahan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Maskapai Bisa Gugat Kasus Asap, Ini Kendalanya
Hukumonline
Maskapai penerbangan dan penumpang sama-sama mengalami kerugian akibat delay atau pembatalan penerbangan dari dan ke daerah-daerah terpapar asap seperti Pekanbaru, Palembang, Palangkaraya, dan Jambi. Perusahaan penerbangan punya kewajiban untuk memberikan kompensasi kepada penumpang dalam keadaan tertentu.

Maskapai juga tetap membayar karyawannya, sementara penerbangan tak bisa dilakukan. Semakin lama penerbangan terjadwal tak bisa dilakukan semakin besar potensi kerugian yang dialami maskapai.

Hukum sebenarnya memberi ruang kepada pihak yang dirugikan atas bencana kabut asap yang disebabkan pembakaran lahan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, misalnya, pernah mengajukan gugatan organisasi kepada Pemerintah di PN Jakarta Pusat. Gugatan itu akhirnya kandas setelah nasib persidangannya tertatih-tatih.

Ketua Masyarakat Hukum Udara Indonesia, Andre Rahadian, berpendapat pihak maskapai bisa saja melayangkan gugatan kepada perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan. Maskapai menggugat dengan dalih kerugian yang diderita akibat asap. Jadi menggunakan konstruksi Pasal 1365 KUH Perdata.

Cuma, langkah hukum maskapai bukan tanpa kendala. Menurut Andre Rahadian, pihak maskapai harus bisa membuktikan adanya suatu causal verband, yaitu hubungan langsung (direct) antara pembakaran hutan dengan kerugian yang dialami maskapai.

“Bisa saja karena mengajukan gugatan itu hak individu, perusahaan selaku subjek hukum. Tapi harus dibuktikan adanya direct atau hubungan langsung antara perusahaan ini menyebabkan asap dan kerugian yang ada,” kata Andre kepada hukumonline melalui saluran telepon, Selasa (13/10).

Meski tak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan, Andre menilai gugatan ini sulit dilakukan. Selain menyoal bukti, masalah dasar juga terletak pada sistem pengadilan di Indonesia yang sukar mengabulkan gugatan atas hilang keuntungan. Jika tetap ingin menggugat, hal yang bisa dilakukan maskapai adalah mengajukan gugatan kerugian langsung yang diderita oleh maskapai akibat batal terbang seperti kerugian atas ongkos sewa pesawat, ongkos parkir pesawat, dan lain sebagainya.

Salah satu cara yang paling mungkin untuk dilakukan oleh maskapai adalah menggunakan putusan pengadilan (sudah inkrah) yang digunakan sebagai bukti awal untuk menggugat perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan.

“Betul, sulit kalau dilakukan sekarang. Kalau ada putusan pengadilan yang inkracht, itu bisa digunakan sebagai bukti awal.  Setelah ada putusan pidananya, putusan dinyatakan bersalah dan yang penting berkekuatan hukum tetap, nah, itu bisa dijadikan bukti awal untuk gugatan perdata, gugatan ganti rugi,” tukasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, kepolisian telah menetapkan dua perusahaan asing sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dua perusahaan ini berasal dari Malaysia dan Tiongkok.

Kepolisian akan melakukan penyidikan lebih intensif terhadap kedua korporasi asing tersebut, guna memperdalam informasi terkait motif pembakaran hutan tersebut. Ia juga menambahkan satu perusahaan dari Singapura, kini sedang diselidiki kepolisian terkait keterlibatannya pada kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Dengan diungkapnya keterlibatan perusahaan-perusahaan asing ini, Badrodin mengatakan kepolisian belum akan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang negara asal perusahaan tersebut.

Badrodin mengatakan hingga 12 Oktober 2015, terdapat 12 perusahaan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di kawasan Sumatera dan Kalimantan. Dari seluruh perusaahan yang dijadikan tersangka itu, ada empat kasus yang sudah masuk pada tahap satu dan tinggal menunggu penelitian dari pihak penuntut umum.

Selanjutnya, dari total 244 laporan yang diterima Polri, sebanyak 26 laporan masih diselidiki dan 218 laporan masuk dalam proses penyidikan. Dari total 218 penyidikan, terdapat 113 perorangan dan 48 perusahaan yang masih disidik.
Tags:

Berita Terkait