Ini Poin-Poin Masukan Revisi DNI
Berita

Ini Poin-Poin Masukan Revisi DNI

Beragam masukan diterima oleh BKPM. BKPM mulai melakukan koordinasi terkait rencana revisi DNI.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kantor BKPM. Foto: RES
Kantor BKPM. Foto: RES
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai melakukan koordinasi terkait rencana review Daftar Negatif Investasi (DNI). Revisi DNI diharapkan dapat segera diselesaikan dalam enam bulan ke depan. Kementerian teknis, asosiasi pengusaha, serta perusahaan telah menyampaikan masukan tahap awal untuk dibahas bersama di tim lintas kementerian dibawah koordinasi BKPM.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan sudah ada 28 poin masukan tahap awal dari para pemangku kepentingan seperti dari kementerian teknis, asosiasi pengusaha, dan  calon investor potensial yang ingin menanamkan modal pada bidang usaha tertentu. “Sejak kick off Jumat lalu, telah masuk 28 poin dari berbagai sektor. Nantinya akan dibahas secara lebih mendalam dengan kementerian teknis terkait,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Senin (19/10).

Masukan yang sudah diterima BKPM meliputi bisnis perdagangan, kelautan dan perikanan, kebudayaan, perkebunan, perhubungan, perindustrian, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, serta energi dan sumber daya mineral.

Dari jumlah tersebut, 16 masukan menginginkan agar pemerintah lebih terbuka kepada investor. Sebaliknya, 12 masukan menghendaki ada pembatasan (restriksi). Namun kedua kategori masukan ini punya semangat yang sama: memberi kepastian kepada investor di sektor tertentu.

Franky menambahkan posisi BKPM dalam pembahasan DNI ini adalah pada fungsi koordinasi, yaitu memfasilitasi seluruh pemangku kepentingan agar dapat berperan aktif dalam pembahasan usulam hingga menghasilkan suatu DNI baru.

Pemerintah memang sedang menggagas revisi Perpres DNI. Jika ada satu bidang usaha yang diatur dua kementerian/lembaga, revisi Perpres DNI mengarah pada penyederhanaan. Demikian juga jika ada bidang usaha di bidang kementerian tertentu tetapi pengaturannya di bawah kendali kementerian lain. Pemerintah ingin memudahkan implementasinya karena kebijakan yang diatur dua lembaga atau oleh lembaga lain justru menyebabkan ketidakpastian dalam berusaha. “Pada akhirnya mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha,” jelas Franky.

Faktor lain yang juga menjadi dasar pembahasan DNI adalah terkait dengan fokus pengembangan investasi, sehingga perubahan yang dilakukan menggambarkan visi pemerintah terhadap pengembangan investasi di sektor usaha tersebut.

Ia mencontohkan usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang cukup clear menggambarkan visi pengembangan investasi sektor maritim. KKP mengusulkan sektor hulu ditutup untuk asing, sementara sektor hilir dibuka seluas-luasnya. Menurut Franky, hal ini dapat mengembangkan investasi sektor maritim, termasuk industri perkapalan nasional serta menyerap tenaga kerja untuk anak buah kapal (ABK) dan sebagainya.

Sementara itu sektor-sektor yang menjadi highlights dalam pembahasan tahap awal cukup beragam. Usulan yang masuk dari kementerian teknis seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pemerintah untuk membuka sektor hilir perikanan yang sebelumnya mensyaratkan kemitraan.

Sektor lain yang akan dibahas adalah usaha pertunjukan film. Ada usulan agar pertunjukan film terbuka bagi penanaman modal asing. Sebelumnya, pertunjukan film harus dikuasai modal dalam negeri.

Sektor penunjang migas juga mendominasi pembahasan dengan sembilan poin masukan. “Poin-poin masukan tahap awal itu semua yang akan dibahas oleh tim DNI yang beranggotakan lintas kementerian,” paparnya.

Masyarakat dan pelaku dunia usaha dapat berperan aktif dalam pembahasan proses ini dengan menyampaikan masukannya ke BKPM paling lambat per 31 Oktober 2015. “Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin menyampaikan saran dan masukan dapat mengirimkan email ke [email protected] atau [email protected] selambatnya tanggal 31 Oktober 2015,” pungkas Franky.

Sebelumnya, Franky mencontohkan beberapa sektor usaha yang rencananya akan diatur dalam DNI  seperti bisnis pemakaman dan senior living  (fasilitas  akomodasi  untuk  warga  lansia  yang  menghabiskan  masa pensiun).  Termasuk pula bisnis berbasis aplikasi.

Mengapa pemakaman akan masuk dalam DNI? Franky menjelaskan pemakaman ini merupakan sektor baru yang tidak pernah diatur oleh DNI sebagai sektor yang tertutup termasuk  untuk  asing,  sehingga  dengan  pendekatan  DNI  hal  ini  dapat  dikategorikan  terbuka  untuk investor asing.

“Saat ini, kami sedang dalam tahap membahas, artinya BKPM tidak dapat memberikan keputusan yang mana  boleh  dan  yang  mana  tidak  boleh.  Namun  melakukan  koordinasi  untuk  beberapa  sektor  yang memang membutuhkan pengaturan,” katanya dalam konferensi pers di Kantor BKPM Jakarta, Jumat (16/10).

Selain pemakaman, lanjut Franky, salah satu bidang usaha yang juga menunjukkan dinamisnya perkembangan dunia usaha adalah senior living. Dalam bidang usaha ini, BKPM mencatat terdapat investor dari Jepang yang telah  berminat  menanamkan  modal  sebesar  AS$40  juta , dan  dari  Australia  dengan  minat  investasi mencapai AS$26 juta.
Tags: