Pemprov DKI Susun Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual
Utama

Pemprov DKI Susun Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual

Tujuannya dalam rangka menyambut berlakunya MEA.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Konsultasi publik penyusunan Raperda DKI Jakarta tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Kegiatan Usaha Perindustrian, Perdagangan, dan Pariwisata. Foto: CR19
Konsultasi publik penyusunan Raperda DKI Jakarta tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Kegiatan Usaha Perindustrian, Perdagangan, dan Pariwisata. Foto: CR19

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Kegiatan Usaha Perindustrian, Perdagangan, dan Pariwisata. Penyusunan Raperda ini dalam rangka menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada awal tahun 2016 nanti. Sampai akhir Oktober 2015, proses perancangan yang inisiatif dari Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta itu masih dalam tahap konsultasi publik dan dengar pendapat umum (public hearing).

Perwakilan tim perumus Raperda, Justisiari Perdana Kusumah, mengatakan latar belakang dibuatnya Raperda karena amanat UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam UU itu mengatur peran dan wewenang Pemprov DKI, yakni mengatur, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di beberapa bidang seperti perdagangan, industri, dan pariwisata.

“Di Jawa Barat sudah ada tapi lebih menekankan pada aspek kebudayaan. Kalau di DKI Jakarta pada bidang perdagangan, industri, dan pariwisata,” ucap Justi saat konsultasi publik penyusunan Raperda di gedung Balaikota, Jakarta, Selasa (20/10).

Lebih lanjut, Justi memaparkan, bahwa terhadap tiga bidang itu, masih sering ditemui pelanggaran-pelanggaran terkait dengan aspek kekayaan intelektual. Misalnya, masih banyaknya barang-barang palsu dan bajakan yang dijual bebas di tempat perdagangan di Jakarta. Bahkan, masih adanya sejumlah industri kecil atau besar di wilayah DKI yang masih memproduksi produk-produk tiruan atau tidak asli.

Tak hanya itu, sebagai tim perumus, Justi menyebutkan kalau banyak pengguna karya cipta lagu dan/atau musik yang masih sering tidak melaksanakan kewajiban pembayaran royalti kepada pemilik hak atas penggunaan lagu dan/atau musik itu. Pihak-pihak itu, seperti rumah bernyanyi (karaoke), hotel, hingga rumah makan di wilayah DKI.

“Ini merupakan langkah proaktif Pemprov DKI dalam rangka meningkatkan kompetisi kota Jakarta melalui penguatan peraturan hukum yang menunjang daya saing dan investasi,” tegas Managing Partner K&K Advocates itu.

Alasan lainnya, lanjut Justi, penyusunan Raperda ini lantaran dari segi ekonomi, dampak pemalsuan dan pembajakan mengakibatkan kerugian yang begitu signifikan. Mengutip data dari Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) tahun 2013, disebutkan bahwa kerugian akibat pembajakan musik rekaman mencapai Rp4 triliun per tahun. Selain itu, perhitungan dari Business Software Alliance (BSA) tahun 2011 pembajakan software (piranti lunak) komputer di Indonesia mencapai 86 persen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait