MK Nyatakan Setoran Awal Berhaji Konstitusional
Berita

MK Nyatakan Setoran Awal Berhaji Konstitusional

Pemohon mengaku tidak puas dengan pertimbangan putusan MK ini karena tidak menyinggung pengetatan syarat yang sudah berhaji.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian sejumlah pasal dalam   “   Sebelumnya, Sumilatun dan JN Raisal Haq   Para pemohon menilai kewajiban setoran awal BPIH untuk memperoleh porsi sebesar Rp25 juta ke rekening Menteri Agama/BPKH bentuk pemaksaan kehendak terhadap calon jemaah haji. Nilai manfaat dari setoran awal itu dianggap tidak jelas tanpa adanya akad/perjanjian, jaminan dan persyaratan. Sementara pelaksanaan ibadah hajinya atau daftar tunggu masih sekitar antara 15-25 tahunan ke depan.   Menurutnya, seharusnya biaya haji daftar tunggu adalah setoran awal BPIH dan nilai manfaatnya pada tahun berjalan tidak boleh memaksa dan sifatnya sukarela. Karenanya, para pemohon meminta agar pasal-pasal itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Misalnya, Pasal 4 ayat (1) UU PIH bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “”.   Pasal 5 UU PIH juga dimaknai setiap orang yang mendaftarkan haji daftar tunggu wajib membayar BPIH (setor awal haji), tabungan haji, atau cicilan haji. Selain itu, Pasal 5 dan Pasal 6 UU PKH sepanjang frasa “” dan frasa “” sepanjang tidak dimaknai sebagai “” dan “”.   Dalam putusan yang dibacakan secara terpisah, Mahkamah beralasan UU No. 13 Tahun 2008  

Dalam putusan No. 12/PUU-XIII/2015, Mahkamah berpendapat aturan setoran awal BPIH dalam UU No. 34 Tahun 2014 sudah tepat. Dengan adanya setoran awal atau cicilan BPIH justru meringankan calon jamaah haji dengan cara dicicil. Kemudian disimpan pada rekening Menteri Agama di Bank Syariah untuk menjaga tingkat keamanan, jaminan, tanggung jawab dan nilai manfaat setoran awal tersebut.

“Penetapan bank syariah sebagai bank penerima setoran awal dipersyaratkan bank telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi, uang setoran awal tersebut tidak diambil alih kepemilikannya, tetapi dititipkan dan diwakilkan kepada Menteri Agama dengan akad wakalah untuk dikelola melalui manajemen syariah, profesional dan amanah serta nirlaba,” ujar Hakim Konstitusi Wahidudin Adams.

Selain itu, setoran awal tersebut juga dimaksudkan memberikan kepastian niat sekaligus menunjukkan indikator kemampuan keuangan calon jemaah haji. Lagipula, setoran awal BPIH dan nilai manfaatnya sangat bermanfaat bagi seluruh calon jemaah haji dalam bentuk rasionalitas biaya haji dan berbagai kegiatan ibadah haji yang pada saat itu (tahun berjalan) selama pelunasan karena BPIH-nya belum ditetapkan.

“Masyarakat juga bebas tidak membayar setoran BPIH, dengan konsekuensi yang bersangkutan tidak memiliki kualifikasi dimasukkan dalam daftar tunggu (nomor porsi haji, -red),” lanjutnya.

Pengaturan itu justru memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para calon jemaah haji demi keadilan dan ketertiban masyarakat yang dapat terkontrol pelaksanaannya. “Pengelolaan keuangan haji dalam bentuk setoran awal BPIH dan tambahan nilai manfaatnya ke rekening BPKH bukan bentuk pengambilalihan paksa secara sewenang-wenang hak milik calon jemaah haji atau masyarakat.”

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Fathul Hadie Usman mengaku tidak puas dengan pertimbangan putusan MK ini karena tidak menyinggung pengetatan syarat yang sudah berhaji. Sebab, dia memandang seseorang berhaji dua kali atau lebih telah melanggar hak orang yang belum pernah berhaji. Akibatnya, orang yang baru mau berhaji bisa tertunda atau haji daftar tunggu hingga puluhan tahun berikutnya.

“Secara syar’i wajib berhaji hanya sekali, sedangkan berhaji dua kali dan seterusnya hukumnya sunnah. Apakah boleh sunnah menghalangi yang wajib? Tetapi, putusan ini harus dihormati, saya hanya tidak puas karena beda pendapat dengan MK,” kata pria yang sudah mendaftar berhaji empat tahun lalu di wilayah Banyuwangi ini.
UU No. 13 Tahun 2008tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) dan UU No. 34 Tahun 2014tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) terkait persyaratan berhaji dan kewajiban setoran awal biaya penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH). Alasannya, sistem PIH dinilai sudah adil dan setoran awal BPIH sebesar Rp25 juta tidak menyalahi aturan dan tidak bertentangan dengan  konstitusi.

Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis MK Arief Hidayat, saat membacakan putusan di MK, Selasa (20/10).

mempersoalkansejumlah pasal dalam UU PIH dan UU PKH. Mereka mempersoalkan klausula syarat berhaji yang masih dibolehkan ibadah haji lebih dari sekali, adanya kewajiban setoran awal BPIH atas nama menteri termasuk nilai manfaatnya yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Para pemohon merasa terhambat menunaikan ibadah haji lantaran banyak orang sudah berhaji lebih dari sekali tanpa syarat tertentu (ketat). Padahal, kewajiban berhaji hanya sekali seumur hidup. Terlebih, saat ini daftar tunggu ibadah haji mencapai 22 tahun.



kecuali bagi orang Islam yang sudah menjalankan ibadah haji

Setoran BPIHnilai manfaat keuangan hajiSetoran BPIHnilai manfaat keuangan haji pada tahun berjalan penyelenggaraan ibadah haji

telah menjamin kepastian, ketertiban hukum, dan memberikan perlindungan setiap warga negara yang hendak menunaikan ibadah haji. Karena itu, Mahkamah berpendapat PIH oleh pemerintah perlu dikelola secara profesional dan akuntabel (dengan partisipasi masyarakat) demi kepentingan jemaah haji dengan lembaga pengawas mandiri yang dapat memberi pertimbangan penyempurnaan PIH.

“Pengaturan PIH secara profesional dan akuntabel bersangkut paut dengan daya guna dan hasil guna dana yang berasal dari (partisipasi) masyarakat tidaklah dapat dikatakan sebagai tindakan pengambilalihan harta benda warga negara secara sewenang-wenang seperti didalilkan para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan putusan pengujian UU PIH, bernomor 13/PUU-XIII/2015.   
Tags:

Berita Terkait