Pansel KY Siap Kirim Pengganti Dua Calon yang Ditolak DPR
Aktual

Pansel KY Siap Kirim Pengganti Dua Calon yang Ditolak DPR

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pansel KY Siap Kirim Pengganti Dua Calon yang Ditolak DPR
Hukumonline

Panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Yudisal akan segera mengirim pengganti dua nama calon yang telah ditolak DPR. "Untuk melengkapi jumlah calon, pansel akan melakukan rapat pleno secepatnya untuk menindaklanjuti. Apabila sudah terpilih akan diserahkan kepada presiden untuk selanjutnya dikirimkan kembali ke DPR," kata anggota pansel calon anggota KY, Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Selasa (20/10).

Menurutnya, rapat tersebut untuk merespon putusan Komisi III DPR dalam seleksi calon pimpinan KY Selasa ini yang telah menolak mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono dan Wiwiek Awiati sebagai anggota KY periode 2015-2020."Pansel menghormati hasil tersebut karena itu merupakan wewenang sepenuhnya dari DPR," kata Asep.

Asep mengatakan, pihaknya bisa saja memilih dua orang akademisi terbaik dari calon yang kemarin ikut wawancara."Apabila melihat background-nya masih ada sekitar enam orang yang bisa mewakili unsur akademisi (yang bisa dikirim kembali ke DPR)," katanya.

Sebelumnya, pansel telah mengirimkan tujuh nama, namun DPR dalam voting. Namun, DPR ini hanya menyetujui lima nama, yakni Maradaman Harahap, Sukma Violetta, Sumartoyo, Joko Sasmito dan Farid Wajdi untuk menjadi angota KY periode 2015-2020.

Sedangkan calon yang tersisa yang telah menjalani tes wawancara dan berpeluang kembali dikirim ke DPR adalah Otong Rosadi, Sarman Mulyana, Soemarno, Sudjito, Suparman Marzuki, Totok Winarto, Aidul Fitriciada Azhari, Bonthiny Abi Moro, David Nixon Simanjuntak, Jaja Ahmad Jayus dan MR Bratanata.

Tags: