PT Jatim Sumpah 303 Advokat KAI
Aktual

PT Jatim Sumpah 303 Advokat KAI

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
PT Jatim Sumpah 303 Advokat KAI
Hukumonline
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur Abdul Kadir mengambil sumpah 303 orang advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) di kantor pengadilan tinggi setempat, Selasa.

"Pengambilan sumpah advokat KAI ini didasarkan pada Surat Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang intinya menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun," katanya saat memberikan sambutan, Selasa.

Ia mengemukakan, surat tersebut membatalkan Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 yang intinya pengadilan tinggi hanya berwenang menyumpah advokat dari PERADI.

"Beberapa alasan kenapa selain PERADI boleh mengajukan penyumpahan advokat. Di antaranya PERADI saat ini juga pecah kepengurusan. Selain itu jumlah advokat masih terbilang sedikit, sementara pencari keadilan banyak," katanya.

Sementara itu, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis mengatakan, pengambilan sumpah advokat dari KAI itu terbagi dua tahap, 139 advokat pada hari Senin (19/10) dan 164 advokat pada hari ini.

"Kami berharap advokat yang baru disumpah itu diminta untuk memprioritaskan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dari pada kepentingan uang semata," katanya.

Ia mengatakan, advokat juga diminta berani menentang atau mengkritisi aparat penegak hukum yang justru melakukan perbuatan melawan hukum saat menangani perkara.

"Advokat itu harus berani. Advokat itu juga harus berpenampilan yang meyakinkan, supaya di mata masyarakat memiliki wibawa yang baik," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KAI Jatim Rakhmat Santoso menjelaskan, meski dilakukan dua tahapan, penyumpahan 303 advokat tersebut bukan berarti KAI pecah. "KAI hanya ada satu, yakni KAI yang dipimpin oleh Indra Sahnun Lubis. Ini kelebihan KAI sekarang," katanya.
Tags: