Kementerian Kelautan dan Perikanan Tenggelamkan 3 Kapal Asing di Batam
Aktual

Kementerian Kelautan dan Perikanan Tenggelamkan 3 Kapal Asing di Batam

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kementerian Kelautan dan Perikanan Tenggelamkan 3 Kapal Asing di Batam
Hukumonline
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin penenggelaman tiga kapal asing berbendera Vietnam dan Thailand di perairan Batam karena terbukti melakukan pencurian ikan di wilayah Kepulauan Riau.

"Kapal-kapal itu sudah sepatutnya langsung ditenggelamkan. Sudah tertangkap tangan melanggar kedaulatan NKRI," kata Menteri Susi, Selasa.

Kapal yang ditenggelamkan adalah KM Sudita 15 GT 109 berbendera Thailand. Kapal yang memiliki 13 orang anak buah kapal berkebangsaan Thailand itu ditangkap KP Hiu Macan 005 pada 7 Maret 2015 di Periran Laut Natuna. Dua kapal lainnya berbendera Vietnam yakni KG 92728 TS dengan anak buah kapal 20 orang dan KG 90540 TS GT 109 dengan enam orang anak buah kapal. Kedua kapal ditangkap KP Hiu 010 pada 20 Maret di Perairan Natuna.

Sebelum kapal ditenggelamkan, kapal ditarik ke perairan laut dekat Pulau Momoi Batam yang menjadi lokasi peledakan.

Penenggelaman dengan cara peledakan dilakukan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut, Polri, dan Kejaksaan Agung dengan bahan peledak berdaya rendah sehingga tidak benar-benar hancur.

"Sehingga kondisi kapal terjaga dan dapat berfungsi menjadi rumpon di lokasi penenggelaman," kata dia.

Meskipun memimpin langsung peledakan kapal-kapal tersebut, Susi tidak lama berada di lokasi karena harus mengikuti rapat dengan DPR RI di Jakarta.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanuddin berharap penenggelaman kapal itu akan memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Apa lagi, selain melanggar kedaulatan NKRI, kapal-kapal itu juga melakukan penangkapan ikan tanpa surat izin penangkapan ikan (SIPI)," kata dia.

Kapal-kapal itu, kata dia, juga menggunakan alat tangkap terlarang seperti pukat harimau yang bisa merusak terumbu karang dan ekosistem laut lainnya.

Ia mengatakan, penenggelaman kapal pencuri ikan memungkinkan dilakukan tanpa melalui proses pengadilan. Hal itu didasarkan pada surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang barang bukti kapal dalam perkara perikanan.
Tags: