ADPHI, Sarana Diskusi Sekaligus Kontribusi Bagi Hukum Indonesia
Berita

ADPHI, Sarana Diskusi Sekaligus Kontribusi Bagi Hukum Indonesia

Perbandingan hukum menjadi sesuatu yang tidak terelakan dalam perkembangan pemikiran hukum di era globalisasi.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Prof Topo Santoso (tengah). Foto: RES
Prof Topo Santoso (tengah). Foto: RES

Perwakilan Dosen dari Fakultas Hukum di seluruh Indonesia menghadiri launching pembentukan Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia (ADPHI) atau Indonesian Association of Comparative Law. Acara tersebut berlangsung sejak Selasa kemarin sampai Rabu (21/10), di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung. Selain untuk saling bertukar informasi dan berdiskusi, asosiasi ini diharap berkontribusi demi sistem hukum di Indonesia.

"ADPHI ini memang dirancang sebagai sarana bertukar pikiran para ilmuwan hukum di Indonesia yang fokus pada perbandingan hukum. Harapannya, asosiasi ini dapat menjadi semakin besar, sehingga teori-teori hukum di Indonesia semakin berkembang," ujar Prof Topo Santoso selaku Ketua ADPHI kepada hukumonlinepada Selasa (20/10).

Di samping itu, lanjut Prof Topo Santoso, ADPHI juga ditujukan untuk mengembangkan keilmuan dan menggalakan riset-riset perbandingan hukum. Dalam jangka panjang, ADPHI diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam melakukan pembaharuan hukum di berbagai aspek.

Asosiasi ini juga tidak tertutup untuk dosen hukum perbandingan saja. Namun untuk para peminat hukum perbandingan baik dari profesi maupun profesi lainnya dapat bergabung dalam asosiasi ini.

“Asosiasi bagi dosen yang mengajar atau memberikan materi mengenai studi perbandingan hukum di kekhususan apa saja. Akan ada dua jenis keanggotan yaitu biasa dan kehormatan. Anggota kehormatan yaitu peminat hukum perbandingan yang memenuhi syarat dan diusulkan pengurus dan ditetapkan di kongres,” kataProf Topo.

Sejalan dengan Prof Topo, Agus Mulya Karsona, Wakil Dekan I FH Unpad menyambut gembira pendirian asosiasi ini. “Saya menyambut gembira pendirian asosiasi ini dengan harapan asosiasi dapat mengembangkan hukum sebagai ilmu dan metode secara jelas. Agar asosasi dapat membantu FHdi Indonesia untuk mengembangkan perbandingan hukum baik s1 maupun S2 dan S3,” tutur Agus.

Sementara itu, Sekjen ADPHI Susi Dwi Harijanti mengatakan bahwa perbandingan hukum menjadi sesuatu yang tidak terelakan dalam perkembangan pemikiran hukum di era globalisasi. "Sepertinya menjadi sulit bagi peneliti hukum untuk tidak menggunakan perbandingan hukum, karena dengan perbandingan, kita dapat melihat berbagai macam perspektif atas sebuah permasalahan dan solusinya," ujar Susi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait