Hakim Sarpin Dimutasi ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Berita

Hakim Sarpin Dimutasi ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru

Bedasarkan hasil rapat TPM tanggal 21 Oktober 2015.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Hakim Sarpin Rizaldi. Foto: RES
Hakim Sarpin Rizaldi. Foto: RES

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, dimutasi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau. Mutasi tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Promosi Mutasi Tanggal 21 Oktober 2015. Selain Sarpin, hakim dari Pengadilan Jakarta Selatan yang dimutasi adalah Suprapto.

"Betul (mendapatkan promosi). Berdasarkan hasil rapat tim promosi mutasi MA, pada 21 Oktober. Untuk lebih jelas buka di www.badiluminfo.com mutasi hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Made Sutrisna kepada hukumonline melalui pesan singkat, Kamis (22/10).

Sedangkan untuk waktu bertugas Sarpin di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Made menyatakan Sarpin masih menunggu SK. “Nunggu SK mutasinya turun dulu,” ujarnya.

Untuk diketahui,Sarpin adalah hakim yang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dalam putusannya Hakim Sarpin menyatakan bahwa penetapan BG sebagai tersangka tidak sah.

Dia juga melakukan perluasan terhadap objek praperadilan,dengan menyatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan objek praperadilan. Hal tersebut kemudian menimbulkan kontroversi. Sebab, sebelumnya penetapan tersangka bukan objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP. Hal ini menjadi awal mula Sarpin effect.

Dalam putusannya pada (16/2), hakim Sarpin menegaskan penetapan tersangka masuk lingkup objek praperadilan. Sebagian kalangan memuji sang hakim, namun sebagian lagi mengkritik. Bahkan, kritikan datang dari beberapa mantan pimpinan MA sendiri.

Di sisi lain, akhirnya putusan Sarpin ini “dikukuhkan” lewat putusan MK bernomor 21/PUU-XII/2014. Putusan ini sekaligus mengakhiri polemik dapat tidaknya penetapan tersangka dimohonkan praperadilan, terutama pasca putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka BG karena prosesnya tidak sah. Setelah adanya putusan MK tersebut permohonan praperadilan di PN Jaksel atas KPK bermunculan. Di antara yang mengajukan permohonan praperadilan ialah Suryadharma Ali, Hadi Poernomo, dan Sutan Bhatoegana.

Tags:

Berita Terkait