Bagir Manan Ingatkan DPR Soal Kodifikasi Hukum
Berita

Bagir Manan Ingatkan DPR Soal Kodifikasi Hukum

Penentuan arah politik kodifikasi dalam RUU KUHP wajib jelas.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Bagir Manan ingatkan DPR soal kodifikasi hukum. Foto: RES
Bagir Manan ingatkan DPR soal kodifikasi hukum. Foto: RES

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengingatkan DPR soal kodifikasi hukum di RUU KUHP. Atas dasar itu, argumen arah kebijakan politik kodifikasi hukum dalam RUU KUHP wajib jelas. Permintaan itu tidak bermaksud untuk mempersoalkan perlu atau tidak perlunya kodifikasi yang diikuti dengan unifikasi terhadap RUU KUHP. Melainkan, bertujuan agar basic policy yang menjadi latar belakang penyusunan RUU KUHP bisa jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak ada maksud saya untuk mempersoalkan perlu atau tidak perlu kodifikasi. Yang perlu dipikirkan adalah konsekuensi dari kodifikasi itu,” kata Bagir dalam focus group discussion RUU KUHP di Komisi III DPR, Kamis (22/10).

Bagir menambahkan bahwa tujuan kodifikasi mesti punya basic policy yang kuat. Sebab dari sisi sejarahnya, salah satu tujuan dilakukan kodifikasi adalah untuk memperkuat sentralisasi penyelenggaraan negara. Selain itu, kodifikasi pada masa lalu dalam rangka menjaga hakim agar tidak begitu bebas karena terikat dengan kaidah kodifikasi hukum. Sehingga, muncul istilah hakim adalah mulut dari undang-undang.

“Sekarang basic policy kita sebenarnya gimana terhadap kodifikasi itu? Saya berharap tidak sekedar karena dalam rangka mengganti KUHP zaman dulu tapi ada satu hal yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan kepada sejarah mengapa kita membuat KUHP itu,” katanya.

Alasan lainnya, kata Bagir, kodifikasi pada masa itu terjadi karena cabang-cabang hukum yang dijadikan peraturan hampir semuanya dilekati dengan ancaman pidana. Sebab, memberikan ancaman pidana dalam suatu aturan pada waktu itu dinilai sebagai cara terbaik agar aturan itu bisa efektif ditegakkan. Sehingga hal itu mendorong perkembangan hukum pidana di luar KUHP.

“Banyak kaidah di luar KUHP. Apa di masa yang akan datang akan seperti itu juga? Di samping KUHP akan berkembang kaidah di luar KUHP. Jadi ini mendorong perkembangan hukum pidana di luar KUHP,” ujar Ketua Dewan Pers ini.

Berkaitan dengan hal itu, Bagir mempertanyakan, upaya apa yang akan dilakukan sehingga kodifikasi sejalan dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang begitu cepat. Selain itu, perkembangan masyarakat dan IPTEK yang cepat juga menimbulkan konsekuensi kepada tingkah laku menyimpangi aturan pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait