Pengaturan Obstruction of Justice di RUU KUHP Dipuji
Berita

Pengaturan Obstruction of Justice di RUU KUHP Dipuji

Namun pasal itu masih perlu diperbaiki karena masih cenderung sebagai contempt of court.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Suasana focus group discussion RUU KUHP di DPR, Kamis (22/10). Foto: CR19
Suasana focus group discussion RUU KUHP di DPR, Kamis (22/10). Foto: CR19

Wakil Jaksa Agung RI Andhi Nirwanto memuji Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) karena mengatur mengenai obstruction of justice atau menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan. Alasannya, karena  saat ini obstruction of justice dalam RUU KUHP dikategorikan sebagai suatu tindak pidana.

“Ini dimasukan sebagai tindak pidana. Ini suatu kemajuan yang cukup baik,” ujar Andhi dalam focus group discussion RUU KUHP di Gedung DPR, Kamis (22/10).

Dalam Pasal 328 RUU KUHP disebutkan bahwa, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV”.

Namun, Andhi melanjutkan, terhadap ketentuan dalam Pasal 328 RUU KUHP menurutnya masih kurang lengkap. Sebab, yang dimaksud dengan obstruction of justice adalah mengganggu proses peradilan secara utuh. Artinya, proses peradilan mulai dari sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke pengadilan.

Tak sampai di situ, menurutnya, tahap eksekusi putusan juga masuk dalam bagian peradilan. Dikatakan Andhi, proses peradilan itu masuk ke dalam satu kesatuan criminal justice system (sistem peradilan pidana). “Menurut hemat saya masih kurang lengkap. Sementara kalau berbicara criminal justice system itu sejak dari penyelidikan, penyidikan, penuntutunan, persidangan sampai eksekusi,” ujarnya.

Andhi menambahkan, rumusan dalam Pasal 328 RUU KUHP menurutnya masih cenderung sebagai contempt of court, atau gangguan yang terjadi hanya ketika dalam persidangan saja. Ia menilai, pasal itu perlu dikaji secara mendalam. Sebab, hal tersebut telah menjadi bagian dari Article 25 Resolusi PBB Nomor 58/4.

“Yang di Pasal 328 ini lebih cenderung hanya bersifat contempt of court, yakni mengganggu peradilan, di persidangannya saja. Ini bisa menjadi sekedar masukan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait