Pemerintah Akan Revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Berita

Pemerintah Akan Revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Khususnya terkait pasal yang memperbolehkan pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Wapres Jusuf Kalla. Foto: RES
Wapres Jusuf Kalla. Foto: RES

[Versi Bahasa Inggris]

Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan direvisi. Menurutnya, revisi tersebut khusus berkaitan dengan pasal yang memperbolehkan pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga.

"Ya tentu nanti UU itu direvisi karena ternyata memang aturannya dua hektare yang diizinkan tapi dapat menyebabkan kebakaran yang lebih luas lagi," kata Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (27/10).

Untuk diketahui, dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu secara jelas dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 69 ayat (1) huruf (h) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, dalam ayat 2 di pasal yang sama menyatakan sebaliknya.

Dalam ayat 2 disebutkan bahwa ketentuan terkait ayat 1 (h) itu memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Sehingga, yang disebutkan dalam ayat 2 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu d menjadi celah bagi sejumlah pemerintah daerah yang kemudian memperbolehkan pembukaan lahan dengan pembakaran dengan syarat-syarat tertentu melalui peraturan gubernur dan izinnya dilimpahkan kepada lurah, camat hingga ketua rukun tetangga.

Seperti dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat Kalimantan Tengah. Dalam Pergub ini, pemerintah daerah memberi izin bagi warga setempat untuk membuka lahan dengan cara dibakar. Padahal Pergub ini terbit dengan mempertimbangkan UU Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup.

Sebelumnya,Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Agus Rianto menyatakan hingga tanggal 24 Oktober 2015 ada sebanyak 264 kasus kebakaran hutan dan lahan di Pulau Sumatera dan Kalimantan, yang tengah ditangani polisi.

Dari jumlah tersebut, tercatat ada sebanyak 206 kasus perorangan dan 58 kasus yang melibatkan korporasi.Sementara tercatat ada 247 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut. "Dari 247 tersangka, rinciannya 230 orang tersangka kasus perorangan dan 17 orang tersangka kasus korporasi," ungkapnya.

Sementara dari jumlah tersebut, tercatat baru 88 orang yang ditahan (83 orang kasus perorangan dan lima orang kasus korporasi).Untuk total areal yang masih terbakar lebih kurang 50.183,79 hektare di beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan.

Ia pun merinci sebaran penanganan kasus tersebut yakni Bareskrim menangani empat kasus, Polda Sumsel menangani 36 kasus, Polda Riau menangani 71 kasus, Polda Jambi menangani 23 kasus, Polda Kalteng menangani 67 kasus, Polda Kalbar menangani 30 kasus, Polda Kalsel menangani 13 kasus serta Polda Kaltim menangani 20 kasus.

Tags:

Berita Terkait