MK Diminta Beri Batas Waktu Pemeriksaan Tersangka
Berita

MK Diminta Beri Batas Waktu Pemeriksaan Tersangka

Majelis mengkritik bagian legal standing permohonan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES


Padahal, mengacu Putusan MK No. 3/PUU-XI/2013 yang telah menyatakan kata “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP dianggap tidak memberikan kepastian hukum seperti yang telah dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, Mahkamah memberi tafsir “surat pemberitahuan penangkapan harus sudah diberikan kepada keluarganya dalam jangka waktu selama 7 hari.”  

Selain itu, melihat rancangan KUHAP ternyata permasalahan mengenai batasan jangka waktu penyidikan mendapat perhatian. Hak tersangka diperiksa penyidik, dilimpahkan, dan diadili dalam sidang dalam rancangan KUHAP diatur lebih limitatif. Misalnya, kata “segera” diperiksa penyidik adalah satu hari setelah ditangkap atau ditahan. Kata “segera” diserahkan penuntut umum adalah 60 hari (jika ditahan) dan 90 hari (jika tidak ditahan). Sedangkan hak segera diadili di persidangan adalah 14 hari dan dapat diperpanjang 14 hari.
 
“Rancangan KUHAP ini seharusnya dijadikan pertimbangan penting guna mengakomodir kebutuhan hukum masyarakat dan menciptakan sistem hukum acara pidana berbasis keadilan, kepastian, kemanfataan hukum bagi warga negara,”  harap Saifudin.

Lagipula, dengan adanya batas waktu pemeriksaan tersangka dapat memacu kinerja para penyidik dan penuntut umum agar menjadi lebih profesional. Di sisi lain, hak asasi tersangka juga tidak boleh terus-menerus terabaikan lantaran tidak bisa mendapatkan kepastian untuk memperoleh keadilan lewat pengadilan. “Makanya, kita minta kata ‘segera’ dalam Pasal 50 ayat (1), (2) KUHAP dihapus karena bertentangan dengan UUD 1945.”

Menanggapi permohonan ini, Ketua Majelis Panel I Dewa Gede Palguna mempertanyakan kenapa hanya pada ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 50 KUHAP yang digugat. Sementara pada ayat (3) tidak ikut digugat. “Padahal pada Pasal 50 ayat (3) KUHAP juga ada kata segera,” kritik Palguna dalam persidangan.

Anggota Panel Aswanto, menyinggung soal kerugian konstitusional sebagai badan hukum yang relevan dengan permohonan ini. “Soal kedudukan hukum (legal standing) dan kerugian konstitusional harus dielaborasi lagi, seharusnya bagian legal standing harus sama dengan kerugian konstitusional, kan Saudara sudah biasa beracara disini,” kritiknya.   
Hak pemeriksaan seseorang sebagai tersangka yang diatur Pasal 50 ayat (1), (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohonnya, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang menganggap aturan itu tidak memberikan jangka waktu yang pasti terkait pemeriksaan tersangka.

“Pasal itu dalam perpektif asas kepastian hukum kata ‘segera’ tidak memberikan jangka waktu yang pasti. Sehingga tidak menjamin dan memberi ruang bagi seorang tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Sekjen FKHK, Saifudin Firdaus dalam sidang pendahuluan yang diketuai di ruang sidang MK, Selasa (27/10).

Pasal 50 ayat (1) KUHAP menyebutkan tersangka berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. Ayat (2)-nya menyebutkan tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.   

Dia mengatakan sepintas batasan waktu proses penyidikan akan bertentangan dengan sistem peradilan pidana yang dianut Indonesia, yakni due proses of law. Sistem ini mengarah pada sistem peradilan pidana yakni crime control model yang mengutamakan efisiensi, kecepatan, dan asas praduga tak bersalah.

Akan tetapi, kata Saifudin, apabila melihat kenyataan dalam tataran praktis, banyak orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi tidak juga dilakukan proses penuntutan dengan melimpahkannya ke pengadilan dengan alasan masih melengkapi berkas penyidikan. 

“Tanpa adanya batasan waktu ini tentu dapat saja seseorang menjadi tersangka selamanya. Bahkan, seumur hidupnya menyandang status tersangka. Tentu hal tersebut justru bertentangan dengan hak tersangka untuk mendapatkan proses hukum yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan,” kata dia.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait