Negara Bakal Ambil Alih Pengelolaan Lahan Terbakar
Utama

Negara Bakal Ambil Alih Pengelolaan Lahan Terbakar

Atas perintah Presiden Jokowi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: dephut.go.id
Foto: dephut.go.id
Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi kepada  Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil alih pengelolaan terhadap lahan hutan yang terbakar. Kebijakan itu ditempuh pemerintah agar perusahaan yang melakukan pembakaran lahan hutan menjadi lahan perkebunan mendapatkan efek jera. Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam rapat kerja dengan Komisi IV di Gedung DPR, Kamis (29//10).

Menurutnya, instruksi presiden akan segera dilaksanakan. Terlebih banyak pembukaan lahan perkebunan di areal hutan dilakukan  dengan membakar. Siti mengatakan, terhadap areal  lahan perusahaan yang terbakar maka perizinannya akan dicabut untuk kemudian diambil alih oleh negara. Sedangkan areal konsesi antara 500 hektar hingga ribuan hektar akan diambil oleh negara. Lebih jauh Siti Nurbaya berpendapat terhadap areal tertentu bakal dilakukan restorasi ekosistem

“Terhadap areal lahan kebakaran ini setelah mendapat arahan bapak presiden untuk diambil alih oleh negara,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah bakal melakukan moratorium pemberian perizinan pembukaan lahan. Ironisnya, banyak peraturan pemerintah daerah yang masih memberikan perizinan pembukaan lahan. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan pusat untuk kemudian tidak lagi memberikan kewenangan pemberian perizinan pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar. Ia khawatir jika pemberian perizinan terus dilakukan akan merusak ekosistem lingkungan dan hutan kian rusak.

Siti menjelaskan, sanksi bagi perusahaan yang melakukan pembakaran hutan mulai diberlakukan. Setidaknya, terdapat dua jalur yakni melalui pemidanaan yang diproses oleh penegak hukum Polri. Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat melakukan upaya secara perdata dan administrasi.

Setidaknya, sudah terdapat tiga perizinan perusahaan pembukaan lahan yang dicabut yakni di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat. Sedangkan tujuh perusahaan dibekukan. “Dan sedang diinvestigasi 27 kasus, sedangkan 41 perusahaan sedang diteliti,” ujarnya.

Terlepas kebijakan pemerintah tersebut, anggota Komisi IV Oo Sutisna berpandangan pemerintah mesti mengumumkan nama perusahaan yang terindikasi kuat melakukan pembakaran hutan yang berdampak kabut asap. Langkah tersebut perlu dilakukan agar masyarakat dapat memberikan sanksi sosial. Terlebih, dapat menimbulkan efek jera selain proses hukum, perdata dan administrasi.

Ia khawatir jika tidak diumumkan dan tenggelam oleh waktu, belakangan malah akan dibuka pembekuan perusahaan yang terindikasi pelaku pembakar lahan hutan. Oleh sebab itu, pemerintah mesti mengumumkan ke publik tanpa terkecuali. Ia sependapat negara mengambil alih lahan perusahaan yang terbakar serta mencabut izin perusahaan beroperasi.

“Untuk itu saya minta kementerian bekerjasama dan menelaah penataan hukum, kemudian berapa perusahaan yang sengaja dan tidak sengaja (melakukan pembakaran lahan hutan, red). Kalau tidak ada penindakan akan menjadi isu nasional,” ujar politisi Gerindra itu.

Anggota Komisi IV lainnya, Ono Surono menambahkan selain mengambil alih lahan yang terbakar serta mencabut perizinan, pemerintah mesti fokus melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan. Materi pencegahan mesti dituangkan dalam sebuah RUU. Setidaknya, sejumlah UU yang mengatur pengelolaan kehutanan dan lingkungan hidup mesti dilakukan revisi.

Menurutnya, sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) di masing-masing daerah yang berwenang memberikan izin pembukaan lahan hektaran dengan cara membakar mesti dicabut. Pasalnya, dampak dari pembukaan lahan dengan cara membakar meski luasnya tidak ratusan hektar menimbulkan asap yang mencemarkan udara.

“Pergub itu harus dicabut, jangan mengalahkan UU,” pungkas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sebagaimana dilansir  www.setkab.go.id , Presiden Jokowi telah mendapat laporan terdapat 154 orang tersangka dari pihak korporasi, perusahaan maupun masyarakat  terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah di tanah air.

“Saya sudah perintahkan pada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk yang terbakar langsung dicabut, ambil alih lagi oleh negara. Yang belum dikerjakan yang gambut juga ambil lagi untuk negara. Sudah saya perintahkan dan langsung dikerjakan,” ujar Presiden Jokowi dalam dialog yang digelar di Wisma Tilden, Wisma KBRI Washington DC, Minggu (25/10) malam waktu setempat.

Presiden menegaskan, ia sudah menyampaikan kepada Menteri LHK untuk dilakukannya moratorium. “Tidak bisa seperti itu, diteruskan tidak bisa. Lingkungan menjadi rusak, hutan menjadi rusak,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait