PN Yogyakarta Manfaatkan Ruang Kosong untuk Klinik dan Penitipan Anak
Berita

PN Yogyakarta Manfaatkan Ruang Kosong untuk Klinik dan Penitipan Anak

Tidak hanya digunakan oleh para penegak hukum seperti hakim, jaksa, polisi, dan pengacara, tetapi juga dimanfaatkan para terdakwa yang sedang melakukan sidang.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
PN Yogyakarta. Foto: HAG
PN Yogyakarta. Foto: HAG
Sehat jiwa raga para penegak hukum akan menciptakan kenyamanan pada publik. Setidaknya, hal tersebut yang melatarbelakangi Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memanfaatkan ruangan yang tidak terpakai untuk menciptakan klinik kesehatan dan tempat penitipan anak.

Klinik kesehatan tersebut ternyata tidak hanya digunakan oleh para penegak hukum seperti hakim, jaksa, polisi, pengacara tetapi juga dimanfaatkan oleh para terdakwa yang sedang melakukan sidang. Sementara, tempat penitipan anak dimanfaatkan oleh para pengunjung yang membawa anak ke pengadilan.

Netty Sriningsih, Panitera Sekretaris PN Yogyakarta menjelaskan mengenai klinik yang berdiri sejak Mei 2015. Dia mengatakan, keluhan yang sering muncul di penyelesaian perkara adalah sakit.

"Sebagian, banyak yang memanfaatkan sakit sebagai jurus untuk berkelit. Sebagian ada yang memang betul-betul sakit. Selain itu, aparat penegak hukum maupun pegawai di lingkungan pengadilan dalam menjalankan tugasnya tidak lepas dari kemungkinan sakit. Untuk menjawab masalah ini, maka perlu ada tenaga medis yang bertugas menangani masalah kesehatan. Khususnya, di level pertolongan pertama," ujarnya kepada hukumonline, Rabu (28/10).

Untuk menjalankan program tersebut, PN Yogyakarta menggandeng RSUD Kota Yogyakarta. "Kita ada MOU dengan pihak ketiga yaitu RSUD Jogyakarta. Jadi menggunakan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari rumah sakit. Tenaga dokter dari dokter umum, dokter spesialis, sampai dengan psikiater yang kemudian digunakan oleh pihak internal pengadilan ataupun eksternal pengadilan."

Ditemui saat berjaga, dr. Kian Sinanjung mengatakan bahwa tugas jaga dokter dilakukan secara bergilir. "Ini ketiga kalinya saya berjaga. Selama saya berjaga rata-rata 10-15 orang pasien. Keluhannya macam-macam, dari sakit perut sampai sakit yang lumayan serius. Kalau dari kami sifatnya memberi pertolongan pertama dan kalau obatnya tidak ada maka kami beri resep dan juga surat rujukan. Pasien mulai dari terdakwa, hakim, jaksa, polisi, dan banyak juga para advokat," jelasnya.

Sedangkan alasan yang melatarbelakangi dibuatnya tempat penitipan anak ialah sering dijumpainya pihak berperkara membawa anak kecil ke pengadilan. "Ada pihak yang berperkara di pengadilan membawa anaknya, padahal hal tersebut bisa mempengaruhi psikologis dan perkembangan anak di masa depan. Maka itu mengantisipasi hal itu kita bangun fasilitas Pengasuhan anak dilengkapi mainan dan juga adanya pendamping (konselor)," tambah Netty Sriningsih.

Selain itu, untuk menjaga kondusivitas hakim agar tetap konsen dalam persidangan. "Bagaimana memperlancar persidangan gara-gara anak maka hakim tidak konsen apalagi anak yang orang tuanya cerai. Kadang hakim juga memerintahkan kepada petugas untuk membawa anak yang ada dipersidangan untuk mendapat fasilitas seperti bukan di pengadilan," ucapnya.

Saat ini, ruang pengasuhan dibuka pada Selasa, Rabu, dan Kamis pukul 10.00-12.00. Seperti dengan klinik kesehatan, ruang penitipan anak juga hasil kerja sama antara pengadilan dengan Fakultas Psikologi Universitas Ahmad Dahlan (UAD).

Menurut Netty, kerja sama antara pengadilan dan UAD memberi manfaat bagi kedua belah pihak. Bagi pengadilan terbantu karena dapat melayani pengasuhan anak yang kemudian membantu seorang ibu yang membawa anak tersebut lebih tenang mengikuti proses di Pengadilan.

“Yang akhirnya mendukung tercapainya penyelesaian penanganan perkara secara cepat," ujarnya.

Untuk UAD, tambah Netty, dengan program ini memberi peluang bagi mereka menerjunkan mahasiswanya untuk program pengabdian dan dapat menjadikan setiap anak objek penelitian. "Sehingga dengan begitu maka akan bermanfaat bagi perkembangan psikologi forensik,” jelasnya.

Dalam praktiknya penggunaan tempat penitipan anak harus melalui registrasi dahulu di bagian umum. Kemudian, orang tua yang mendaftarkan anaknya harus menukarkan KTP dengan kartu penitipan anak.

"Bagaimana anak itu ada dalam pengasuhan/penitipan harus registrasi dahulu. Kemudian menukarkan KTP dengan kartu penitipan, hal tersebut guna menjaga agar tidak ada anak yang ditinggalkan oleh orangtuanya. Namun, apabila ada keluarga ada yang mendampingi anak tersebut maka boleh saja langsung menggunakan fasilitas tersebut. Keuntungannya karena ada konselor, konselor tersebut dapat memberikan masukan kepada orang tua mengenai anak tersebut, karena mereka melakukan pengamatan, juga di sana kan ada psikolog," jelasnya.
Tags:

Berita Terkait