PA Kabupaten Malang, Embrio Lahirnya SIADPAPlus di Peradilan Agama
Berita

PA Kabupaten Malang, Embrio Lahirnya SIADPAPlus di Peradilan Agama

Awalnya dibuat dan dikembangkan untuk keperluan internal di PA Kab. Malang. Namun, aplikasi SIADPAPlus kini dipakai dan diadopsi oleh seluruh Pengadilan Agama se-Indonesia.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Ketua PA Kabupaten Malang Bambang Supriastoto di kantornya, Malang, Jawa Timur, Rabu (28/10). Foto: CR19
Ketua PA Kabupaten Malang Bambang Supriastoto di kantornya, Malang, Jawa Timur, Rabu (28/10). Foto: CR19

Siapa yang menyangka, dari sebuah ibu kota kabupaten di Provinsi Jawa Timur ini muncul cikal bakal pengembangan Sistem Informasi Administrasi Perkara Pengadilan Agama (SIADPA) yang saat ini bernama SIADPAPlus dan dipergunakan secara resmi di seluruh Indonesia sejak tahun 2005 lalu. Ya, daerah ini bernama Kecamatan Kepanjen, yang merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Malang.

Di Kecamatan Kepanjen ini, berdiri megah gedung Pengadilan Agama Kabupaten Malang (PA Kab. Malang) yang berlokasi di Jalan Panji Nomor 202, Kepanjen, Jawa Timur. Sebagai informasi, SIADPA merupakan aplikasi pengolah dokumen yang dilengkapi juga dengan sejumlah format pelaporan perkara. Saat ini, aplikasi SIADPA telah dikembangkan sehingga berganti nama menjadi SIADPAPlus.

Sejarah yang cukup panjang menjadi latar belakang ide atau gagasan pengembangan SIADPA di PA Kab. Malang. Berdasarkan penelusuran hukumonline, sejak tahun 1998 sudah ada cikal bakal reformasi di bidang sistem administrasi perkara. Ketika itu, tujuan dilakukannya pembenahan sistem administrasi perkara dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara, akuntabilitas, dan pelayanan terhadap pencari keadilan, khususnya di PA Kab. Malang.

Sehingga, penanganan perkara secara manual dinilai tidak sejalan dengan upaya menyelesaikan penanganan perkara secara tepat waktu. Karenanya, PA Kab. Malang yang ketika itu dipelopori oleh (Alm) Yugo Hari Satriyo yang ketika itu menjabat Panitera/ Sekretaris PA Kab. Malang mendorong untuk mempercepat pembenahan administrasi perkara dengan memanfaatkan perangkat komputer. Sejak Oktober 1998, aplikasi SIADPA di PA Kab. Malang resmi dibangun dan dikembangkan.

Ketua PA Kab. Malang Bambang Supriastoto membenarkan, cikal bakal aplikasi SIADPAPlus yang kini digunakan di seluruh Indonesia berasal dari PA Kab. Malang. Menurutnya, latar belakang yang terjadi ketika itu tidak jauh berbeda dengan kendala yang dihadapi oleh PA Kab. Malang saat ini. Kendala itu, masih seputar jumlah perkara yang banyak namun tidak diikuti dengan jumlah hakim dan panitera atau panitera pengganti (PP).

“Dan SIADPA itu dulu yang memulai itu ya dari sini (PA Kab. Malang, red),” kata Bambang di kantornya, Rabu (28/10).

Hakim PA Kab. Malang, Ahmad Zaenal Fanani turut menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, dahulu SIADPA yang dipelopori oleh PA Kab. Malang dikembangkan oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) sebelum akhirnya berkembang menjadi SIADPAPlus. “SIADPA yang dikembangkan Badilag pelopornya di sini dan penemunya di sini. Embrionya itu dari sini yang menemukan dan kemudian dikembangkan jadi SIADPAPlus,” jelas Fanani.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait