Butuh Komitmen Mahasiswa Masuk Klinik Hukum
Rechtschool

Butuh Komitmen Mahasiswa Masuk Klinik Hukum

Kelangsungan hidup klinik hukum di kampus juga bergantung pada pimpinan perguruan tinggi.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas, mengatakan sebuah klinik hukumdi fakultas hukum lebih sebagai lembaga non-profit. Karena itu, lembaga klinik hukum membutuhkan mahasiswa yang punya komitmen tinggi untuk mengabdi. Mahasiswa dan pengelola seharusnya sadar tentang sifat non-profit suatu klinik hukum.

“Ini lebih pada komitmen dan kepekaan sosial,” ujarnya dalam diskusi tentang ‘Prospek Pengembangan dan Tantangan Klinik Hukum dalam Skema Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia’ di Bandung, Jum’at (30/10) malam. “Pembentukan klinik hukum merupakan wujud pengabdian kepada masyarakat,” sambungnya.

Klinik hukum adalah media bagi mahasiswa, dosen dan alumni untuk mengabdikan dirinya di dunia praktek. Nama lembaga klinik hukum di tiap kampus berbeda, ada yang menyebutkan Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH).

Menurut Prof. Nandang, fakultas hukum pada dasarnya mempunyai sumber daya yang mumpuni untuk mengelola klinik hukum. Problemnya adalah dukungan pengelola kampus plus komitmen akademisi dan mahasiswa untuk mengoperasikannya. Jika tidak ada yang berkomitmen mengoperasikan, klinik hukum sulit untuk berjalan.

Wakil Direktur YLBHI, Gatot Riyanto, mengatakan saat ini adalah momentum yang tepat mengembangkan atau menghidupkan kembali pusat-pusat klinik hukum di kampus. Pemerintah sudah mempunyai komitmen mengalokasikan dana bantuan hukum kepada organisasi-organisasi bantuan hukum untuk membantu masyarakat miskin. Klinik hukum di kampus salah satu Pemberi Bantuan Hukum yang bisa mengajukan diri mendapatkan bantuan hukum itu lewat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Senada dengan Prof. Nandang, Gatot mengatakan mahasiswa harus benar-benar serius jika ingin terjun membantu masyarakat. Apalagi UU No. 16 Tahun 2011tentang Bantuan Hukum sudah memungkinkan mahasiswa berpraktek di pengadilan sebagai paralegal.

Gatot menginformasikan bahwa tahun ini BPHN akan melakukan evaluasi terhadap organisasi bantuan hukum. Ini berarti menjadi kesempatan juga kepada Pemberi Bantuan Hukum lain untuk mengajukan diri untuk diverifikasi tim BPHN.

Dalam evaluasi, BPHN antara lain akan melihat pada akuntabilitas lembaga klinik hukum. Akuntabilitasitu, menurut Prof. Nandang, salah satu yang harus dipahami jika ingin membuka dan mengembangkan klinik hukum kampus. Akuntabilitas bisa meningkatkan kepercayaan pimpinan fakultas hukum dan perguruan tinggi. Jika percaya, mereka akan bersedia memberikan dorongan, termasuk pendanaan dan penguatan struktur organisasi.

Sifat lain klinik hukum adalah non-diskriminatif, non-politik, dan mudah diakses. Ruangan klinik hukum yang sulit diakses atau susah ditemukan justru membuat pencari keadilan malas untuk datang. “Kantornya jangan seperti sarang macan, membuat orang takut untuk datang,” tegasnya.
Tags:

Berita Terkait