Panitia Munas PERADI Laporkan Juniver dan Notaris Irmawaty
Berita

Panitia Munas PERADI Laporkan Juniver dan Notaris Irmawaty

PERADI Juniver Girsang balik mempertanyakan pertanggungjawaban keuangan DPN PERADI era Otto Hasibuan.

Oleh:
CR-19
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Kisruh Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas PERADI) yang dihelat di Makassar, Sulawesi Selatan, Maret 2015 silam ternyata belum usai. Saat ini, Polda Metro Jaya tengah memproses dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik atas laporan Panitia Munas Makassar.    

Sekretaris Panitia Munas Makassar, Victor Waryan Nadapdap mengatakan laporan dugaan tindak pidana tersebut sebenarnya sudah disampaikan ke Polda Metro Jaya sejak 10 Juni 2015. Juniver dilaporkan karena menyatakan diri terpilih secara aklamasi melalui Munas Makassar sebagai Ketua Umum DPN PERADI periode 2015-2020, dan kemudian dituangkan dalam akta otentik.

Selain Juniver, terlapor lainnya adalah Ermawaty Habie, notaris yang membuat akta otentik tentang terpilihnya Juniver sebagai Ketua Umum. Menurut Victor, Ermawaty telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dari pemeriksaan itu, Ermawaty menyebut nama Tisye Erlina Yunus adalah pihak yang turut menandatangani akta otentik tersebut.

“Setiap perkembangan pekerjaan dari penyidik itu dilaporkan kepada pelapor mengenai apa-apa yang sudah diperiksa. Jadi terakhir saya diberitahu sebagai pelapor bahwa saksi-saksi yang diajukan sudah diperiksa,” kata Victor kepada hukumonline, Sabtu (31/10).

Dia mengatakan saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik antara lain pihak-pihak yang mengikuti rapat yang dilakukan oleh Juniver Girsang ketika Munas Makasar.

“Dalam laporan ini sudah banyak saksi-saksi yang diperiksa. Orang-orang yang ikut di rapatnya Juniver itu juga sudah kita ajukan sebagai saksi yang menyatakan bagaimana keadaan dan hasil pada rapat ketika itu,” jelasnya.

Dimintai tanggapannya, Wakil Ketua Umum DPN PERADI Kepengurusan Juniver Girsang, Harry Ponto enggan mengomentari laporan Panitia Munas Makassar ke polisi. “Kalau soal akta, kita semua hadir di situ. Memang sepakat untuk memilih dan saya tidak lihat mereka punya hak untuk itu karena Kementerian Hukum dan HAM juga tidak memberikan persetujuan kepada mereka.”

Dia justru kembali mempertanyakan apakah Munas Makassar benar-benar terselenggara. Menurut Harry, Munas Makassar sebenarnya tidak terselenggara, tetapi kemudian diadakan Munas Lanjutan yang digelar di Pekanbaru beberapa bulan setelah Munas Makassar. Dalam Munas Lanjutan itu digelar pemilihan ketua umum dari kamar ke kamar yang hasilnya Fauzie Yusuf Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum DPN PERADI periode 2015-2020.

“Justru sebenarnya pertanyaannya mereka itu menyelenggarakan Munas atau tidak? Kan tidak ada. Munasnya tidak pernah diselenggarakan dan kemudian mereka memutuskan untuk mengadakan pemilihan dari kamar ke kamar,” sebut Harry.

Harry juga mempersoalkan pertanggungjawaban DPN PERADI era Otto Hasibuan. Selaku Anggota PERADI, Harry merasa berhak mengetahui laporan pertanggujawaban keuangan pada masa kepengurusan Otto Hasibuan. Dia menilai kepengurusan Otto Hasibuan tidak transparan dalam mengelola laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Setahu saya juga sudah ada anggota PERADI yang melaporkan itu. Mudah-mudahan Polda Metro Jaya juga mem-follow up karena ini uang anggota. Sebagai anggota kami berhak tahu kan?” pungkas Harry.
Tags:

Berita Terkait