Beleid Baru Penyebaran Kawasan Industri
Berita

Beleid Baru Penyebaran Kawasan Industri

Papua dan Papua Barat mendapat predikat wilayah potensial.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Logo Kemenperin. Foto: kemenperin.go.id
Logo Kemenperin. Foto: kemenperin.go.id
Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian, tengah menggodok Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Industri. Rancangan beleid Pemerintah ini merupakan penyempurnaan dari PP No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri.

Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian, Imam Haryono, mengatakan PP yang tengah disiapkan dimaksudkan untuk menarik minat investor menanamkan investasi di seluruh wilayah Indonesia. PP ini mendorong pengembangan kawasan industri menyebar ke banyak wilayah di Indonesia “PP ini bagaimana membuat investasi menyebar. Nah, menyebar ini terobosan,” kata Imam usai diskusi di Kantor BKPM Pusat Jakarta, Senin (2/11) kemarin.

Agar mekanisme penyebaran berjalan Pemerintah akan memberikan insentif fiskal secara berjenjang berdasarkan wilayah pengembangan industri. Nanti, 34 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia akan dibagi menjadi 10 bagian. Kesepuluh 10 bagian ini dibagi lagi ke dalam empat wilayah pengembangan industri (WPI). Ada WPI maju, WPI berkembang, WPI potensial 1, dan WPI potensial 2. Papua dan Papua Barat, misalnya, masuk kategori potensial 2. “Papua dan Papua Barat itu diberikan paling tinggi baik dari besaran maupun lama waktunya,” jelas Imam.

Imam berharap PP ini bisa secara efektif mendorong pusat-pusat pertumbuhan baru di luar pulau Jawa, sekaligus menjadi simbol-simbol logistik dan simbol-simbol konektivitas.

Apa saja yang diatur dalam PP Kawasan Industri ini? Imam memaparkan akan ada fasilitas yang diberikan kepada investor yang berminat berinvestasi di WIP ini. Pertama, akan mendapatkan fasilitas fiskal  insentif pajak berupa PPh badan, bea masuk dan PPN. Kedua fasilitas non fiskal seperti infrastruktur industri, industri dasar, dan industri peunjang yang wajib diadakan oleh pemerintah daerah. Ketiga, mengatur domain Pemda berupa keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak dan retribusi seperti BPHTB, PBB, dan PPJB.

Kemudahan lainnya yang juga akan diatur dalam PP Kawasan Industri nanti adalah pelayanan investasi tiga jam dan pemberian pengecualian izin AMDAL dan izin gangguan.

“Ada juga pengecualian. Misalnya perusahaan kawasan industri tidak harus lagi punya izin gangguan, kemudian juga perusahaan industri yang berlokasi di kawasan industri kan banyak juga tadi pengecualian karena kalau kawasan industri itu didirikan benar pasti mereka berlokasi di kawasan peruntukan industri, pasti tidak ada pemukiman dan tidak perlu izin gangguan dan lain-lain,” jelasnya.

PP ini diharapkan dapat diterbitkan pada akhir November ini. Seharusnya, lanjut Imam, PP tersebut bisa terbit akhir Oktober, namun ternyata masih banyak bagian yang disharmoni, terutama dengan peraturan di daerah.

Sebagai upaya lanjutan untuk mengesahkan PP Kawasan Industri ini, Kemenperin masih melakukan komunikasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memilki kewenangan langsung terhadap pemerintah daerah.

“Pemda banyak aturan yang tidak asmetris, kita (Kemenperin) selalu koordinasi dengan teman-teman Kemendagri, yang menjadi kewenangan Kemendagri kita (Kemenperin) titipkan muatannya apa saja, karena kewenangan di sana, misalnya titip untuk kebijakan kawasan industri seperti ini dan lain sebagainya,” tandasnya.

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba Hutapea mengatakan kebijakan kawasan industri membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah karena letak kawasan industri berada di daerah. Jika tidak ada dukungan, Tamba khawatir kebijakan tersebut tidak berjalan. “Yang ditakutkan kalau Bupati atau Pemda tidak mendukung kebijakan tersebut,” kata Tamba dalam acara yang sama.

Ia menambahkan bahwa khusus untuk kawasan industri, setelah menyelesaikan perizinan tiga jam, investor langsung dapat melakukan konstruksi di kawasan industri tertentu. Pasalnya, kawasan industri adalah kawasan yang sudah di setting sedemikian rupa, sudah diatur tata letak lokasi pabrik, dan amdal kawasan.

“Mestinya jika perusahaan industri berlokasi di suatu kawasan indsutri, ya sudah langsung saja konstruksi sambil diurus izin-izinnya. Kalau di kawsan industri berapapun investasinya boleh langsung konstruksi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait