Ini Kisi-kisi Revisi PP Usaha Pertambangan
Utama

Ini Kisi-kisi Revisi PP Usaha Pertambangan

Akan memuat ketentuan baru soal perpanjangan kontrak dan mekanisme divestasi saham. Pemerintah membantah ingin menghibur Freeport.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: ADY
Foto: ADY

[Versi Bahasa Inggris]

Pemerintah akan segera menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP No.23Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Revisi tersebut sedianya merupakan salah satu realisasi paket kebijakan ekonomi di sektor energi. Salah satu poin penting dalam revisi beleid tersebut mengenai waktu perpanjangan kontrak.

Rencananya, melalui revisi PP tersebut pemerintah akan membuat kelonggaran bagi pelaku usaha dalam mengajukan perpanjangan kontrak. Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot, mengatakan dalam usulan opsi draf revisi PP, pengajuan perpanjangan kontrak bisa dilakukan jauh sebelum kontrak berakhir.

Berdasarkan PP No.77 Tahun 2014, perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) baru boleh mengajukan perpanjang kontrak dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Sementara itu, dalam draf revisi PP adalah sepuluh tahun sebelumnya.

Menurut Bambang, usulan sepuluh tahun didasarkan pada pertimbangan data dan riset. Ia menilai, aturan yang hanya membolehkan pengajuan perpanjangan dua tahun sebelumnya, belum memberikan kepastian hukum. Padahal komitmen investasi dari perusahaan tambang sangat besar.

Ia mengatakan, perusahaan yang bisa mengajukan perpanjangan sepuluh tahun sebelumnya harus memenuhi dua kriteria. Pertama, perusahaa mineral logam memiliki nilai investasi yang besar. Selain itu, risiko yang harus ditanggung pun tinggi.

“Dengan begitu jika berhasil direvisi, maka semua perusahaan tambang yang mengantongi izin KK, akan dilihat nilai investasinya terlebih dahulu,” katanya, Senin (2/11).

Selain perubahan aturan mengenai jangka waktu pengajuan perpanjangan kontrak, revisi PP akan menyasar soal divestasi. Menurut Bambang, perlu ada aturan yang detail mengenai mekanisme divestasi itu. Ia menuturkan, yang terjadi saat ini adalah kekosongan hukum sehingga tak ada petunjuk yang jelas mengenai hal itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait