Ada Anggaran Penanganan Bencana Asap dalam APBN 2016
Berita

Ada Anggaran Penanganan Bencana Asap dalam APBN 2016

Anggaran BNPB dan Kementerian KLH meningkat.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ada Anggaran Penanganan Bencana Asap dalam APBN 2016
Hukumonline
Pemerintah tampaknya mulai belajar dari pengalaman menghadapi bencana kabut asap yang ikut mengganggu perekonomian. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah menyediakan anggaran untuk penanganan bencana kabut asap dalam postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2016 (APBN 2016).

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan anggaran untuk penanganan bencana kabut asap diselipkan melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNBP). Anggaran ini dinamai dengan anggaran siaga atau on call budget yang bisa dipakai untuk menangani fenomena kabut asap sebagai dampak dari kebakaran hutan.

“Masalah kabut asap tersebut memang ada di APBN 2016. Pertama ada anggaran bencananya sendiri, yang merupakan dana cadangan yang on call oleh BNPB, kemudian anggaran di Kementerian Kehutanan sendiri,’ kata Bambang dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (03/10).

Bambang juga menegaskan bahwa pemerintah juga menyediakan anggaran untuk membeli tiga pesawat bom air guna membantu pemadaman api, dan kemungkinan melakukan rekonstruksi lahan gambut.

Fenomena kebakaran hutan yang masih terjadi belakangan ini akhirnya membuat pemerintah berinisiatif untuk menambah anggaran total BNBP menjadi Rp1,18 triliun. Sementara anggaran KLH ditetapkan sebesar Rp 6,113 triliun.

Angka tersebut jauh lebih besar jika dibandingAPBN 2015. Dalam APBN Perubahan 2015 KLH memiliki anggaran penanggulan kebakaran hutan sebesar Rp250 miliar. Sementara BNPB diketahui telah mengantongi anggaran senilai Rp700 miliar untuk mata anggaran yang sama.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi kepada  Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil alih pengelolaan lahan hutan yang terbakar. Kebijakan itu ditempuh pemerintah agar perusahaan yang melakukan pembakaran lahan hutan menjadi lahan perkebunan mendapatkan efek jera.

Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan instruksi presiden tersebut akan segera dilaksanakan. Terlebih banyak pembukaan lahan perkebunan di areal hutan dilakukan  dengan membakar. Jika terbukti  lahan perusahaan sengaja dibakar, izin perusahaan bisa dicabut dan kemudian diambil alih negara. Untuk area tertentu, Pemerintah lebih memilih melakukan restorasi ekosistem “Terhadap areal lahan kebakaran ini setelah mendapat arahan Presiden untuk diambil alih oleh negara,” ujarnya.

Pemerintah juga bertekad melakukan moratorium pemberian perizinan pembukaan lahan. Cuma, tekad itu mendapat tantangan karena pemerintah daerah masih saja memberikan izin. Kuncinya adalah pada regulasi pusat tentang pemberian wewenang perizinan ke daerah. Perlu ada regulasi yang melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Siti menjelaskan, sanksi bagi perusahaan yang melakukan pembakaran hutan mulai diberlakukan. Setidaknya, terdapat dua jalur yakni melalui pemidanaan yang diproses oleh penegak hukum Polri. Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat melakukan upaya secara perdata dan administrasi.

Setidaknya, sudah terdapat tiga perizinan perusahaan pembukaan lahan yang dicabut yakni di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat. Sedangkan tujuh perusahaan dibekukan. Angkanya sangat mungkin bertambah. “Sedang diinvestigasi 27 kasus, sedangkan 41 perusahaan sedang diteliti,” ujar mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri itu.
Tags: