Demi Kedaulatan Negara, Kebijakan Penggunaan Rupiah Harus Dijalankan
Berita

Demi Kedaulatan Negara, Kebijakan Penggunaan Rupiah Harus Dijalankan

Kewajiban penggunaan Rupiah dalam bertransaksi merupakan upaya untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah Negara yang berdaulat.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Tidak stabilnya nilai tukar Rupiah belakangan ini, membuat semua kalangan khawatir. Bagi kalangan pengusaha, tidak stabilnya Rupiah berefek pada cost produksi. Bagi masyarakat umum, ketidakstabilan Rupiah berdampak pada harga-harga di pasaran. Menghadapi fluktuasi Rupiah, Bank Indonesia (BI) telah membuat berbagai kebijakan, di antaranya menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 merupakan turunan dari UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Di dalam Pasal 23 ayat (1) diatur bahwa Rupiah menjadi alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam transaksi keuangan di dalam negeri. Sedangkan latar belakang dikeluarkannya PBI untuk memastikan penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi yang terjadi di Indonesia.

Tak bisa dipungkiri, hingga kini masih banyak transaksi yang menggunakan mata uang asing. Hal ini secara otomatis membuat kondisi Rupiah menjadi loyo. Padahal, Pasal 2 PBI mengatur transaksi yang harus menggunakan Rupiah adalah transaksi yang tujuannya untuk pembayaran, penyelesaian kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, maupun transaksi keuangan lainnya. Semua itu diperjelas secara eksplisit bahwa setiap transaksi yang harus menggunakan Rupiah adalah dalam bentuk tunai maupun non-tunai.

Memang, PBI masih memberikan kelonggaran berupa pengecualian. Pasal 4 menyatakan, pengecualian penggunaan Rupiah bisa dilakukan terhadap transaksi tertentu yang menjadi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Selain itu, penerimaan atau pemberian hibah dari dan ke luar negeri atau transaksi pembiayaan internasional juga boleh menggunakan mata uang asing. Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing juga masih diperbolehkan.

Namun, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Eko Yulianto, mengingatkan penerimaan atau pemberian hibah dari dan ke luar negeri maupun transaksi pembiayaan internasional terbatas untuk kegiatan yang salah satu pihaknya berkedudukan di luar negeri.

Transaksi dalam bentuk valuta asing juga masih diperbolehkan. Hanya saja, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 transaksi itu terbatas untuk kegiatan-kegiatan yang ditentukan oleh undang-undang. Transaksi terbatas itu antara lain untuk kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh bank. Transaksi lainnya adalah transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam bentuk valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder.

Sementara itu, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang boleh menggunakan valuta asing berlaku untuk kegiatan yang tercantum dalam Pasal 6 PBI. Kegiatan itu adalah pembayaran utang luar negeri maupun utang dalam negeri yang menggunakan valuta asing. Belanja barang dan modal dari luar negeri pun boleh tidak menggunakan rupiah. Selain itu, ada pula pengecualian untuk penerimaan negara yang berasal dari penjualan surat utang negara dalam valuta asing.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait