KPT DKI Bingung Bedakan Organisasi Advokat yang Ajukan Permohonan Sumpah
Utama

KPT DKI Bingung Bedakan Organisasi Advokat yang Ajukan Permohonan Sumpah

Diusulkan agar tiap organisasi advokat punya nama yang berbeda.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tinggi DKi Jakarta ambil sumpah advokat KAI, Rabu (4/11). Foto: CR19
Pengadilan Tinggi DKi Jakarta ambil sumpah advokat KAI, Rabu (4/11). Foto: CR19

Ratusan orang mengenakan pakaian hitam khas seorang advokat beberapa hari belakangan berjejal memenuhi ruangan di lantai enam gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain pria berpakaian hitam yang berbaris rapih, di tempat yang sama, turut hadir petinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ternyata, saat itu tengah dilakukan sidang terbuka pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji advokat.

Ratusan pria berpakaian hitam itu adalah para calon advokat yang ingin diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) DKI Jakarta, Made Rawa Aryawan. Menariknya, para calon advokat itu berasal dari sejumlah organisasi. Made mengatakan, sejak tahun 2008 sudah banyak permintaan dari sejumlah organisasi advokat agar mengambil sumpah advokat yang diajukan oleh masing-masing organisasi advokat.

Namun, tidak semua organisasi advokat bisa dengan mudah diambil sumpahnya. Alasannya, ketika itu Surat Ketua MA 089 Tahun 2010 mengatur bahwa hanya PERADI sebagai wadah tunggal profesi advokat di Indonesia. Belakangan, September 2015 Ketua MA Hatta Ali mengeluarkan Surat Ketua MA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang intinya membolehkan Ketua Pengadilan Tinggi mengambil sumpah organisasi advokat ‘manapun’ sesuai dengan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2003.

“Kita berbangga bahwa di Republik Indonesia ini sudah hadir beberapa organisasi advokat yang tentu ke depan pengaturannya akan lebih spesifik karena di masa lalu regulasinya membawa salah walaupun dapat kita atasi,” ujar Made usai menyumpah advokat KAI, Rabu (4/11).

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tiga hari berturut-turut melakukan pengangkatan dan penyumpahan advokat. Hari ini Rabu (4/11), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengambil sumpah sejumlah advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) kepengurusan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Seingat Made, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah dua kali mengambil sumpah advokat yang berasal dari KAI.

“Karena kalau tidak salah Kongres Advokat Indonesia ini sudah ada kemarin juga yang kita sumpah,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun hukumonline, memang satu hari sebelum KAI kepengurusan Tjoetjoe diambil sumpahnya, advokat yang tergabung dalam KAI kepengurusan Indra Sahnun Lubis telah lebih dulu diambil sumpahnya pada Selasa (3/11). Bahkan, pada Senin (2/11) DPN PERADI kepengurusan Juniver Girsang juga telah diambil sumpahnya. Atas hal itu, Made mengaku sempat mengalami kebingungan karena nama organisasi profesi advokat yang meminta atau mengajukan permohonan penyumpahan sama-sama diketahui “Kongres Advokat Indonesia”.

Tags:

Berita Terkait