Penyelesaian Sengketa Perjanjian Investasi Perlu Dikritisi
Berita

Penyelesaian Sengketa Perjanjian Investasi Perlu Dikritisi

Investor asing selalu takut dipolitisasi.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: igj.or.id
Foto: igj.or.id

[Versi Bahasa Inggris]

Indonesia sudah sekian kali berhadapan dengan korporasi asing di lembaga arbitrase internasional seperti The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Kebanyakan gugatan arbitrase itu diajukan oleh pihak korporasi asing. Alasannya, mereka merasa dirugikan oleh adanya regulasi ataupun kebijakan baru yang diambil pemerintah.

Sebagai contoh, sebut saja gugatan PT Newmont Nusa Tenggara yang menggugat Pemerintah Indonesia pada tahun 2014 karena UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan perusahaan membangun unit pemurnian (smelter). Sebelumnya, Churcill Mining juga menggugat Pemerintah Indonesia atas penerbitan izin ganda wilayah pertambangan.

Menurut peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ),  Rachmi Hertanti, ada yang perlu dikritisi dari mekanisme perjanjian investasi dan penyelesaian sengketanya. Menurut Rachmi, mekanisme tersebut sebenarnya memberikan perlindungan kepada pemilik modal dari penerapan peraturan perundang-undangan nasional. Padahal, aturan tersebut bisa jadi memberikan perlindungan kepentingan rakyat.

“Seolah-olah mekanisme ini menjadi hal yang biasa dalam praktik bisnis. Tetapi sebenarnya mekanisme ini sengaja dibuat dalam tata hukum bisnis untuk memberikan perlindungan kepada investor. Dampaknya, pemerintah menjadi kehilangan kedaulatan dalam membuat kebijakan nasional yang berpihak kepada rakyat,” tandasnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (4/11).

Rachmi mengakui, perlindungan terhadap kepentingan pemilik modal bukanlah hal baru. Berdasarkan pengamatannya, hal itu sudah menjadi sebuah rezim kebiasaan bahkan sejak zaman penjajahan. Bahkan, ia menengarai bahwa perlindungan investasi telah menjadi sebuah tata hukum perjanjian internasional yang bersifat universal. Akan tetapi, Rachmi melihat ada perubahan bentuk yang menyesuaikan keadaan zaman.

“Perjanjian perlindungan investasi ini menjadi standar ganda bagi negara eks-penjajah. Kenapa? Karena perjanjian itu menjadi aturan yang memberikan perlindungan bagi perusahaan asing eks-penjajah yang menekankan pada aspek ganti rugi dalam hal dilakukannya nasionalisasi oleh negara yang baru merdeka,” paparnya.

Dia menjelaskanbahwaperjanjian perlindungan investasi memang mulai dikenal setelah Perang Dunia II berakhir. Pada waktu itu, perjanjian dibuat untuk memberikan jaminan perlindungan bagi keberadaan investasi asing. Menurut Rachmi, negara-negara yang menanamkan modalnya di luar batas negaranya merasa perlu mendapat perlindungan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait