Merokok di Rumah Sakit, 11 Orang Ditangkap
Aktual

Merokok di Rumah Sakit, 11 Orang Ditangkap

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Merokok di Rumah Sakit, 11 Orang Ditangkap
Hukumonline
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menangkap 11 orang yang kedapatan merokok di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Boejasin Pelaihari.

"Ditangkapnya ke-11 orang sedang merokok di lingkungan RSUD Boejasin Pelaihari tersebut, karena tidak mentaati pasal 43 Perda No.7/2014," kata penyidik Satpol-PP Tanah Laut Mustafa Kamaludin di Pelaihari, Rabu.

Menurut dia, berdasarkan Perda No.7/2014 pelaku yang kedapatan merokok di tempat yang dilarang terancam kurungan maksimal enam bulan kurungan dan denda paling tinggi sebesar Rp50 juta. Namun demikian, sebut dia, pihaknya masih memberikan toleransi kepada 11 pelaku dengan upaya pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan.

Berdasarkan arahan dari Kasat Pol-PP Tanah Laut, jelas dia, ke-11 pelaku dipanggil ke Kantor Satpol-PP Tanah Laut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Apabila panggilan itu tidak dipatuhi, ungkap dia, maka SatPol-PP Tananh Laut akan melakukan penjemput paksa dan kasusnya diteruskan ke Pengadilan Negeri Pelaihari.

Lebih lanjut dia mengemukakan sesuai pasal 43 Perda No.7/2014, larangan merokok itu berada di tempat layanan kesehatan, proses belajar mengajar, taman bermain anak, tempat ibadah, dan tempat kerja.

Kasi Promosi Kesehatan RSUD Beojasi Pelaihari Risfani mengatakan dilarangnya merokok di tempat layanan kesehatan merupakan salah satu upaya melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
Tags: