Pemkab Banyumas Pertanyakan Merek “Mendoan”
Berita

Pemkab Banyumas Pertanyakan Merek “Mendoan”

Apakah menyangkut hak paten tentang “mendoan’ atau hak dagang?

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual -sekarang Ditjen KI-. Foto: SGP
Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual -sekarang Ditjen KI-. Foto: SGP

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, meminta klarifikasi terkait merek "mendoan" yang didaftarkan salah seorang warga, Fudji Wong, kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen KI Kemenkumham).

"Kami akan klarifikasi kepada pemegang hak, yaitu saudara Fudji Wong karena selama ini kami belum tahu apakah yang dia miliki itu adalah hak paten tentang 'mendoan' atau hak dagang," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Banyumas, Agus Nur Hadie di Purwokerto, Kamis (5/11).

Ia mengatakan, jika dari hasil klarifikasi itu diketahui bahwa hak eksklusif yang dimiliki Fudji Wong atas "mendoan" merupakan hak paten atau merek, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen KI Kemenkumham. Menurut dia, "mendoan" merupakan nama umum dari makanan khas Banyumas yang terbuat dari tempe sehingga jika digunakan sebagai merek berarti menyalahi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Akan tetapi, jika nama "mendoan" itu didaftarkan sebagai hak dagang, lanjut Agus, Pemkab Banyumas bakal menyarankan untuk dilakukan perubahan dengan tidak menggunakan "mendoan". Karena nama tersebut sudah melekat dengan masyarakat Banyumas.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Seksi Industri Pertanian dan Kelautan Dinas Perindustian Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Kabupaten Banyumas, Srigito, mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi kediaman Fudji Wong di Purwokerto guna meminta klarifikasi terkait merek "mendoan".

Selain klarifikasi, kata Srigito, tim dari Dinperindagkop Banyumas sebenarnya juga ingin mengetahui isi dari sertifikat yang dimiliki Fudji Wong atas merek "mendoan"."Namun, kami hanya bertemu dengan anaknya karena yang bersangkutan (Fudji Wong) sedang berada di Yogyakarta," katanya.

Untuk diketahui, Fudji Wong mendaftarkan merek "mendoan" ke Ditjen KI Kemenkumham pada 15 Mei 2008. Dan selang dua tahun kemudian, pengusaha air minum itu mendapat sertifikat IDM000237714 yang terdaftar pada tanggal 23 Februari 2010 dan berlaku hingga tanggal 15 Mei 2018.

Menurut Srigito, pihaknya berupaya mengantisipasi kemungkinan merek "mendoan" itu nantinya disalahgunakan atau diprotes dari kalangan pedagang makanan khas Banyumas tersebut."Kalau tujuannya untuk dagang, kami akan negosiasi agar merek 'mendoan' itu bisa menjadi milik Pemkab Banyumas," katanya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Fudji Wong mengaku sengaja mendaftarkan merek "mendoan" ke Ditjen KI Kemenkumham agar makanan khas Banyumas itu tidak diakui sebagai makanan khas daerah lain termasuk luar negeri.

Tags:

Berita Terkait