Kapolri: SE Hate Speech untuk Ciptakan Situasi Kondusif
Berita

Kapolri: SE Hate Speech untuk Ciptakan Situasi Kondusif

Surat itu hanya bersifat pemberitahuan kepada internal Polri, bukan ditujukan kepada masyarakat luas.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Penanganan demonstrasi oleh aparat Polri. Foto: RES (Ilustrasi)
Penanganan demonstrasi oleh aparat Polri. Foto: RES (Ilustrasi)

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, penerbitan Surat Edaran (SE) tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya konflik di lapangan akibat ujaran-ujaran kebencian. Sehingga, ke depan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini yang berujung ke tindak pidana.

"Surat edaran ini tujuannya untuk pencegahan sedini mungkin sebelum ujaran kebencian ini menjadi tindak pidana. Selain itu, untuk meminimalisir adanya konflik di lapangan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11).

Ia mengakui, beredarnya surat itu di berbagai media massa telah menimbulkan keresahan beberapa kalangan. Padahal, menurut Badrodin, surat tersebut hanya bersifat biasa yang berisi petunjuk kepada jajarannya di seluruh Indonesia.

"Ada yang menanggapi ini bisa melanggar HAM, sebagai niat terselubung, sebagai alat membungkam orang-orang kritis, dan lainnya. Padahal ini (SE) hal yang biasa. Sama kayak saya kasih petunjuk kepada bawahan saya," katanya.

Penerbitan surat tersebut, dinilainya penting karena selama ini tak sedikit dari jajarannya yang tidak memahami mengenai ujaran kebencian dan bagaimana prosedur untuk menanganinya. Ke depan, SE tersebut diharapkan bisa menjadi pegangan bagi anggota Polri dalam menangani kasus hate speech.

"Saya khawatir kalau anggota Polri tidak paham (mengenai bentuk-bentuk ujaran kebencian), sehingga hal-hal yang seharusnya masuk ranah hukum, tapi malah dianggap biasa," ujarnya.

Dengan penerbitan SE, kata Badrodin, diharapkan polisi bisa mendeteksi dini adanya ujaran kebencian yang mungkin terjadi di masyarakat dan mencegah hal tersebut agar tidak menjadi konflik yang lebih besar.Selain itu, ia menegaskan bahwa surat itu hanya bersifat pemberitahuan kepada internal Polri saja, bukan ditujukan kepada masyarakat luas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait