Kepesertaan BPJS Syarat untuk Izin Usaha
Berita

Kepesertaan BPJS Syarat untuk Izin Usaha

Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan sosial di daerah, BPJS jalin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
BPJS Kesehatan. Foto: RZK
BPJS Kesehatan. Foto: RZK
Perusahaan yang hendak mengurus izin-izin di daerah bisa tersandung masalah jaminan sosial. Jika suatu perusahaan belum mendaftarkan karyawannya ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sangat mungkin pengurusan izin-izin dipersulit. Kalau tidak mau mengalami kesulitan, ya, harus ikut BPJS.

Kemungkinan mempersulit layanan izin terbuka setelah BPJS Ketenagakerjaan dan BJPS Kesehatan menjalin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Nota kesepahaman ketiga lembaga diteken perwakilan masing-masing di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jum’at (06/11) pagi.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Agung Mulyana, mengatakan konstitusi mengamanatkan setiap orang berhak atas jaminan sosial, dan dalam rangka amanat itu negara berkewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial. Sistem jamsos itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga daerah.

Agung menilai pelaksanaan program jaminan sosial di daerah belum optimal. Lewat MoU itu diharapkan implementasi program yang merupakan mandat konstitusi itu dapat berjalan lebih baik. Agar tujuan ini tercapai, para pemangku kepentingan masih akan menindaklanjutinya dengan menyusun panduan pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang BPJS di daerah.

“MoU ini merupakan wujud kesepahaman bersama untuk mengimplementasikan program jaminan sosial di daerah. Setelah MoU ini akan dirancang kerjasama yang sifatnya lebih teknis sehingga memuat rincian tugas-tugas dan peran masing-masing pemangku kepentingan,” kata Agung.

Agung mengatakan pasca penandatanganan MoU itu akan dilakukan sosialisasi. Salah satunya Kepulauan Riau untuk menyasar pemenuhan hak-hak buruh. Ke depan, akan dijalin kerjasama dengan seluruh pengusaha di kawasan industri Batam, Bintan dan karimun. “Kami mendorong agar MoU ini segera terlaksana di seluruh daerah dan segera diujudkan,” ujarnya.

Agung mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk mendukung program strategis nasional, khususnya jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS. UU No. 23 Tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah memerintahkan kepala daerah untuk mendukung kebijakan nasional. Jika amanat itu tidak dilaksanakan dengan baik, ada sanksi yang bisa dijatuhkan bagi kepala daerah, mulai dari teguran sampai skorsing.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, mengatakan mengacu PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial BPJS diperintahkan untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah. Itu perlu dilakukan agar pelaksanaan program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS berjalan lancar.

“Kami berharap MoU ini awal payung hukum yang bisa diimplementasikan lewat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan pelayaan administrasi terpadu kecamatan (PATEN),” papar Elvyn.

Elvyn berharap lewat PTSP dan PATEN pemerintah daerah bisa menjadikan kepesertaan program jaminan sosial sebagai salah satu syarat dalam penerbitan izin, terutama untuk badan usaha. Dengan upaya itu diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Komitmen pemerintah daerah dalam rangka pembinaan dan pengawasan juga diperlukan, begitu pula dengan optimalisasi pelayanan yang dilakukan BPJS kepada peserta.

Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, sempat mengalami kendala terkait pemenuhan kewajiban pemerintah daerah untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi tanggungannya. Untungnya, lewat kerjasama berbagai pihak termasuk Kemendagri, ada arah positif untuk menyelesaikan persoalan.

Lewat MoU itu Fachmi berharap implementasinya dapat berjalan baik di daerah. MoU itu akan jadi bekal bagi BPJS untuk melakukan sosialisasi ke daerah. Ke depan ia berharap MoU itu diperkuat oleh pemerintah dengan menuangkannya dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). “Perizinan badan usaha bisa ditunda penerbitannya kalau mereka belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial,” urainya.

Menambahkan Fachmi Direktur Komunikasi, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, menyebut MoU ini mendorong pemerintah daerah untuk optimal dalam melaksanakan program jaminan sosial. Setelah MoU ini akan dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasama itu menyusun lebih teknis bagaimana implementasi di lapangan.

Purnawarman menyebut dalam klausul perjanjian kerjasama itu bisa memuat peran pemerintah daerah untuk menerbitkan regulasi yang mengatur agar kepesertaan BPJS jadi syarat untuk penerbitan izin. “Nanti pemerintah daerah akan menerbitkan regulasi yang isinya mewajibkan kepesertaan BPJS sebagai salah satu syarat bagi badan usaha untuk memperoleh izin,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait