PN Jakarta Selatan Terima Surat Eksekusi Supersemar
Berita

PN Jakarta Selatan Terima Surat Eksekusi Supersemar

Panitera masih membuat resume. Setelah itu, akan memanggil para pihak untuk sidang aanmaning/peringatan.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima surat permohonan eksekusi perkara Yayasan Supersemar dari Kejaksaan Agung. Hal itu dikonfirmasi Made Sutrina, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah Surat Permohonan Eksekusi diterima, panitera PN Jakarta Selatan akan menyusun resume perkara terlebih dahulu dalam waktu dekat.

"Surat permohonan eksekusi dari JPN (Jaksa Pengacara Negara) sudah masuk ke PN Jakarta Selatan. Suratnya baru turun 2 hari lalu. Selanjutnya,Ketua PN Jakarta Selatan memerintahkan panitera untuk membuat resume perkaranya," ujar Made kepada hukumonline, Kamis (5/11).

Resume perkara disusun sebelum tim panitera PN Jakarta Selatan memanggil perwakilan Kejagung dan pengurus Supersemar ke depannya. Resume yang akan dibuat berisi rangkuman perjalanan perkara yang melibatkan yayasan yang didirikan Presiden RI kedua, Soeharto.

"Suratnya lagi diresume sebelum pemanggilan para pihak untuk sidang aanmaning/peringatan. Resume itu tentang perjalanan perkara. Dibuat sebelum pemanggilan pihak-pihak (Kejagung dan pengurus Supersemar) untuk peringatan agar melaksanakan putusan secara sukarela," kata Made.

Sehingga, sampai dengan saat ini belum ada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk eksekusi putusan PK Supersemar.

Surat permohonan eksekusi diberikan Kejagung kepada PN Jakarta Selatan setelah sebelumnya Kejagung menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden Joko Widodo akhir Oktober lalu.

SKK diperlukan sebagai dasar bagi Kejagung untuk memungut denda dari Yayasan Supersemar sebesar Rp 4,4 triliun lebih. Selaku pengacara negara, Kejagung tak dapat memungut denda tersebut tanpa perintah dan kuasa khusus dari Presiden sebagai Kepala Negara. Pengelola atau kuasa hukum Yayasan Supersemar dan Kejagung akan dipertemukan oleh PN Jakarta Selatan sebelum denda dimintakan kepada Yayasan Supersemar.

Tags:

Berita Terkait