"Patgulipat" Biro-Biro di ESDM Demi Membiayai Kepentingan Jero Wacik
Utama

"Patgulipat" Biro-Biro di ESDM Demi Membiayai Kepentingan Jero Wacik

Jero membantah menerima uang. Ia merasa namanya dicatut.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
"Patgulipat" biro-biro di ESDM demi membiayai kepentingan jero wacik. Foto: RES

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami, mengaku pernah mendapat arahan dari Sekjen ESDM Waryono Karno untuk mengumpulkan dana demi membiayai kepentingan Jero Wacik yang kala itu menjabat Menteri ESDM.

Pengumpulan dana-dana tersebut dilakukan karena Jero merasa Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM tidak sebanyak di Kementerian Budaya dan Pariwisata (Kemenbudpar). Sebelum menjabat Menteri ESDM, Jero merupakan Menbudpar. Dimana, Jero mendapat alokasi DOM sebesar Rp3,6 miliar pertahun.

Untuk menindaklanjuti permintaan Jero, Waryono mengumpulkan seluruh Kepala Biro dan Kepala Pusat di lingkungan Setjen ESDM dalam rapat inti. Sri mengatakan, dalam rapat itu Waryono menyampaikan adanya arahan Jero untuk membangun pencitraan Kementerian ESDM dan mengupayakan pendanaan operasional Jero.

Sebagaimana penyampaian Waryono, lanjut Sri, arahan pengumpulan dana disampaikan Jero saat rapat bersama 11 pejabat  eselon I, termasuk Dirjen, Kepala Badan, dan Sekjen. "Sebab, DOM yang disediakan APBN tidak mencukupi," katanya saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11).

Setelah itu, Waryono menggelar rapat inti yang dihadiri Kabiro Perencanaan Rida Mulyana, Kabiro Keuangan Didi Dwi Sutrisnohadi, Kabiro Umum Arief Indarto, Kabiro Kepegawaian Indriyati, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pudatin) Ego Syahrial, Kepala Pusat PPBMN Agus Salim, dan Sri untuk membahas permintaan Jero.

Usai rapat inti, masing-masing Biro dan Pusat di Setjen ESDM mulai melakukan "patgulipat" pengumpulan dana yang berasal dari kegiatan-kegiatan pengadaan barang/jasa yang diperoleh antara lain dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan pengadaan dan melakukan pemotongan atas pencairan dana yang diajukan rekanan.

Sri mengungkapkan, demi pengumpulan dana-dana tersebut, sejumlah Biro di lingkungan Setjen ESDM meminta kickback atau imbal balik dari para rekanan pengadaan. Misalnya, dari pengadaan senilai Rp1 miliar, rekanan diminta kickback sekian persen. Uang-uang  itulah yang dikumpulkan untuk membiayai pencitraan dan operasional Menteri ESDM.

Tags:

Berita Terkait